10 Syarat Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)

Syarat Pendirian CV

1.  Tentukan Dua Pendiri CV

Untuk mendirikan CV sedikitnya membutuhkan minimal dua orang pendiri, yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif. Karena itu, menentukan siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif dilakukan agar tidak terjadi perbedaan hak dan kewajiban yang signifikan.

Sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas, sedangkan sekutu aktif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor.

2. Persiapan Data Pendirian CV

Merujuk Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa perisapan pendirian CV di hadapan notaris memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Bukti Identitas (e-KTP): KTP setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, sebagai orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan tempat lahir).
  • Nama yang akan Anda gunakan di CV.
  • Tempat kedudukan CV.
  • Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling)
  • Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak a.k.a sekutu aktif).
  • Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri.
  • Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN.
  • Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
  • Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.

3. Pengajuan Nama CV (Kemenkumham)

Prosedur pendirian CV selanjutnya yaitu mengajuan permohonan pemesanan nama CV sebagai langkah pertama pendirian CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Adapun syarat dan ketentuan dalam pengajuan nama CV, yaitu:

  • Menggunakan huruf latin
  • Belum dipakai CV lain secara sah sebagaimana terdaftar dalam SABU
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  • Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
  • Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan karakter spesial

Dari sinilah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik jika nama CV sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas. Mereka akan menolak pemakaian nama apabila nama CV tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan.

4. Pembuatan Akta Notaris

Prosedur pendirian CV selanjutnya Notaris. Ia akan menandatangani akta pendirian CV. Notaris dapat berasal dari wilayah manapun yang berbeda dengan tempat kedudukan CV sepanjang notaris yang terkait sudah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam mendirikan koperasi, juga membutuhkan akta, tetapi dengan syarat yang berbeda dengan mendirikan perusahaan, seperti PT dan CV.

5. Penandatanganan Akta

Para pendiri CV, baik pemilik maupun pengelola wajib menandatangani akta pendirian CV-nya di hadapan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat memberi kuasa.

6. Pengurusan SKDP

Salah satu syarat penting, yaitu SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Sebab, jika kita membuat NPWP maupun Izin Usaha, surat ini akan diminta. Pihak yang mengeluarkan adalah kantor kelurahan tempat CV berada.

7. Pengurusan NPWP

Mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha harus melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV.

Selain itu, dalam mengajukan NPWP. Anda memerlukan beberapa hal:

  • akta pendirian,
  • peraturan menteri hukum dan HAM,
  • SKDP,
  • fotokopi KTP,
  • NPWP dan KK direksi perusahaan.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.

8. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Pendaftaran akta notaris wajib dilakukan di wilayah hukum tempat CV melalui Sekretaris Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, saat pendaftaran membawa kelengkapan dokumen adalah berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama CV Anda.

Umumnya, proses ini membutuhkan waktu hingga 2 bulan untuk menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri.

9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Prosedur pendirian CV selanjutnya setelah mendaftar di Pengadilan Negeri setempat adalah pengurusan NIB. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Adapun NIB berlaku juga sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Selain itu, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau;
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP). Pemda DKI kelihatannya sudah cukup akomodatif untuk mengizinkan perusahaan yang baru berdiri untuk menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola Virtual Office dan Service Office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat Virtual Office Jakarta tersebut.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Setelah mendapatkan publikasi ringkasan resmi dilakukan danĀ akta pendirian CV disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Lalu apa saja Dokumen Syarat Pendirian CV :

  • Foto copy KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  • Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
  • Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan*apabila dikuasakan;
  • Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  • Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  • Nomor Telepon & Email Perusahaan.

Sumber : https://www.idxchannel.com/milenomic/beberapa-langkah-prosedur-pendirian-cv-tahun-2022-2023

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *