Keabsahan Surat Sakit dari Aplikasi Online Menurut Undang-Undang

Pandemi COVID-19 telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pemberian surat keterangan sakit oleh dokter yang melakukan konsultasi medis secara online. Hal ini telah menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter dalam konteks konsultasi medis online, dan apakah surat tersebut diakui secara hukum.

Merujuk kepada dasar hukum yang mengatur bukti ketidakhadiran karyawan yang sakit. Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang ketentuan ketenagakerjaan di negara ini. Namun, sangat penting untuk dicatat bahwa undang-undang ini tidak memberikan ketentuan yang spesifik mengenai wujud dan cara memperoleh “keterangan dokter,” baik melalui tatap muka langsung maupun melalui konsultasi online. Dalam Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan konsultasi medis harus dilakukan tatap muka, sehingga memberi ruang bagi konsultasi medis online sebagai alternatif yang sah.

Untuk menjamin keabsahan surat keterangan sakit, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) memiliki peran penting. Pasal 7 KODEKI menjelaskan bahwa seorang dokter wajib memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. Artinya, dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit, entah melalui konsultasi langsung atau online, harus melakukan pemeriksaan pasien secara cermat sebelum memberikan surat tersebut.

Selanjutnya, dalam mengkaji keabsahan pemeriksaan dokter yang dilakukan melalui konsultasi online, kita perlu merujuk kepada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, yang mengatur praktik kedokteran dalam situasi pandemi. Pasal 3 ayat (1) Peraturan tersebut menyatakan bahwa praktik kedokteran pada masa pandemi COVID-19 dapat dilakukan melalui tatap muka langsung atau melalui aplikasi/sistem elektronik berupa telemedicine dengan memperhatikan komunikasi efektif. Ini mencakup pelayanan konsultasi atau telekonsultasi dalam berbagai bentuk, termasuk moda daring tulisan, suara, dan video secara langsung untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam rangka penegakkan diagnosis, serta penatalaksanaan dan pengobatan pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain diagnosis, dokter yang melakukan praktik kedokteran melalui telemedicine juga memiliki kewenangan untuk memberikan resep obat dan/atau alat kesehatan, serta surat keterangan sakit dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Penting juga untuk mencatat bahwa dokter dan dokter gigi yang melaksanakan praktik kedokteran melalui telemedicine harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlandaskan pada ketentuan ini, secara hukum, dokter yang telah memenuhi syarat dengan memiliki STR dan SIP diperbolehkan memberikan surat keterangan sakit bagi pasien yang diperiksa melalui telekonsultasi atau konsultasi online.

Jadi, surat keterangan dokter yang diperoleh melalui konsultasi online sebagai bukti ketidakhadiran merupakan hal yang sah/diizinkan secara hukum. Namun, sangat penting bahwa surat keterangan tersebut hanya diberikan oleh dokter yang telah memeriksa pasien secara cermat dan setelah memastikan kebenarannya. Jika dokter yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria ini, mereka dapat diadukan ke Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) atas dugaan pelanggaran etika kedokteran dan dapat dikenai sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, pembuatan surat dokter palsu juga dapat menghadapkan pelakunya pada tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/sahkah-pakai-surat-dokter-konsultasi-ionline-i-untuk-izin-sakit-lt615c0c2eae294/ 


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *