INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN” DALAM RUANG LINGKUP PEMERINTAHAN

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi, kecuali informasi publik yang dikecualikan.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. Lantas seperti apakah keterbukaan informasi publik di ruang lingkup pemerintahan? apa saja yang menjadi penilaian dalam klasifikasi informasi yang harus terbuka di ruang publik?

Banyak hal-hal yang kurang kita pahami dalam penyajian informasi. Informasi yang bersifat pertanggungjawaban anggaran kerap kali menjadi bumerang bagi Badan Publik. Padahal dalam Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan rambu untuk kita untuk tidak membuka semuanya, tentu saja dengan syarat-syarat berlaku dengan tahapan uji konsekuensi yang secara SOP sudah ditetapkan. Sesuai Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 Informasi publik dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik. Informasi publik dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Hak-hak Badan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 6 yaitu: (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . (3) Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik dengan kriteria informasi yang diberikan dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan,  dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Dalam Ruang Lingkup pemerintahan ada satu wadah pengelolaan informasi publik yang terpusat yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dengan keberadaan PPID pada pemerintahan maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena bersifat pelayanan satu pintu. PPID bekerja dengan berkoordinasi secara intensif dengan PPID pembantu yang berada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

PPID yang pengelolaan nya di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai hak untuk melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi publik yang diajukan oleh OPD sebagai informasi Publik yang dikecualikan. Setiap pengajuan informasi publik dikecualikan yang diajukan oleh OPD belum tentu dapat dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan selama Uji Konsekuensi belum dilakukan. Pengujian konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID Utama dan dapat juga menunjuk orang yang berkompeten di bidang itu seperti  Komisi Informasi Daerah. Dalam struktur kedudukan Tim penguji  uji konsekuensi ini harus termaktub dalam Surat Keputusan ( SK ) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota. Informasi publik dikecualikan yang telah lulus uji konsekuensi dibuat dalam satu Surat keputusan( SK) Kepala Daerah pula dan berlaku selama satu tahun dan dapat dilakukan revisi kembali pada tahun berikutnya.

Selain daripada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik ada juga peraturan yang dapat kita pedomani yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI)  Nomor 1 Tahun 2010 dan pedoman dalam Standar Layanan Informasi Publik  Peraturan Komisi Informasi ( PERKI) Nomor 1 tahun 2021. Beberapa peraturan  diatas dapat kita pedomani dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat. Selain Informasi dikecualikan ada pula Informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala dan Informasi yang bersifat setiap saat. Semua bentuk informasi tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalam peraturan-peraturan keterbukaan informasi yang berlaku di Indonesia.

Cita-cita reformasi untuk mendemokratisasikan penyelenggaraan negara mustahil terwujud apabila tidak diikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi adalah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan termasuk juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik. 

sumber: https://bpbd.babelprov.go.id/informasi-publik-dikecualikan-dalam-ruang-lingkup-pemerintahan/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *