Hukum Memakai Ijazah Palsu Berdasarkan Perundang-Undangan

HUKUM MEMAKAI IJAZAH PALSU BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menggunakan dan membuat ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan. Berbagai macam Tindakan pidana pemalsuan surat, salah satunya adalah tindakan pidana pemalsuan ijazah. Ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat, hal ini dikarenakan pengertian ijazah menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai salah satu bentuk sertifikat, yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang Pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Maka dari itu, dapat dikatakan ijazah dikarenakan surat tersebut sebagai tanda bukti pengakuan dan tanda bukti kejadian kepada seseorang yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan sebagaimana yang diatur di dalam KUHP.

Pemalsuan Ijazah dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
  2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.”

Pengaturan secara khusus mengenai pemalsuan ijazah di atur dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sumber:

https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/05/31/ancaman-hukuman-buat-pengguna-ijazah-palsu/

Made Aprina Wulantika Dewi, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah”, Journal Ilmu Hukum, Vol.05, No.02, Juni 2015

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *