Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres

,

Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) di Indonesia telah menemui titik akhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini, yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

  1. Latar Belakang Putusan MK

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. MK menyatakan bahwa frasa ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.’

  1. Pertimbangan Hukum MK

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pengisian jabatan publik, terutama Presiden dan Wakil Presiden, perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. MK berpendapat bahwa syarat usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden tidak selalu relevan karena pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, gubernur, bupati, dan walikota juga layak untuk berpartisipasi sebagai calon presiden dan wakil presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Menurut Guntur, jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum, dan pejabat yang telah menduduki jabatan elected officials seyogianya telah teruji dan mendapatkan kepercayaan serta legitimasi rakyat. Dengan demikian, mereka dianggap layak untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

  1. Pengalaman Jabatan Sebagai Kriteria

Guntur juga menekankan bahwa pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum, seperti anggota DPR, anggota DPD, gubernur, bupati, atau walikota, dapat menjadi kriteria yang relevan untuk calon presiden dan wakil presiden, terlepas dari usia mereka. Dia berpendapat bahwa pengalaman ini dapat menjadi faktor yang lebih penting dalam menilai kualifikasi seorang calon pemimpin.

Namun, Guntur juga menjelaskan bahwa pengalaman sebagai pejabat negara bukan satu-satunya kriteria untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden. Ada juga syarat konstitusional lainnya, seperti diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Dengan demikian, meskipun seseorang memiliki pengalaman sebagai pejabat negara, tetapi tidak diusung oleh partai politik, maka dia tidak dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden.

  1. Dua Pintu Masuk untuk Memenuhi Syarat Usia

Guntur mengemukakan bahwa terdapat dua “pintu masuk” dari segi syarat usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yaitu berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Menurutnya, pemenuhan salah satu dari dua syarat tersebut dianggap valid dan konstitusional. Ini memberikan ruang lebih luas, adil, rasional, dan akuntabel bagi para calon yang memiliki kualifikasi yang sesuai.

  1. Pembatasan Usia 40 Tahun Dianggap Tidak Adil

Guntur menyatakan bahwa pembatasan usia minimal 40 tahun dianggap tidak adil dan dapat membatasi hak konstitusional warga negara yang berkualifikasi dan memiliki dukungan politik yang kuat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Pembatasan ini juga dianggap tidak memperhatikan hak politik rakyat untuk memilih pemimpin yang dianggapnya layak.

  1. Dampak Putusan Terhadap Pemilu 2024

Putusan ini dapat berdampak pada dinamika Pemilu 2024, mengingat kemungkinan adanya calon-calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun namun memiliki pengalaman sebagai pejabat negara terpilih. Meskipun MK memutuskan bahwa pemenuhan syarat usia 40 tahun atau pengalaman sebagai pejabat terpilih merupakan dua pintu masuk yang sah, tetapi putusan ini membuka ruang lebih luas bagi calon yang memiliki pengalaman di tingkat regional atau lokal untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Pada akhirnya, putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perdebatan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden di Indonesia. Putusan ini mencerminkan perubahan pandangan terhadap kualifikasi seorang pemimpin, yang tidak hanya dilihat dari segi usia, tetapi juga pengalaman dan kualitas kepemimpinan yang dimiliki.

  1. Reaksi dan Tanggapan Publik

Reaksi publik terhadap putusan MK ini beragam. Sebagian menyambut positif karena dianggap membuka peluang lebih luas bagi calon-calon muda yang memiliki prestasi dan rekam jejak yang baik untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan presiden. Namun, ada juga yang menyatakan keprihatinan terkait potensi kurangnya pengalaman dalam kepemimpinan nasional yang dapat dimiliki oleh calon yang berusia di bawah 40 tahun.

Partai politik dan tokoh-tokoh nasional juga memberikan tanggapan yang bervariasi. Beberapa partai menyambut baik keputusan ini dan menyatakan kesiapan untuk mencalonkan calon-calon yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam putusan MK. Sementara itu, ada juga yang mengungkapkan kekhawatiran terkait stabilitas dan pengalaman kepemimpinan calon yang mungkin masih terlalu muda.

Situasi politik dan dinamika pemilihan presiden di Indonesia akan terus berkembang seiring mendekatnya Pemilu 2024. Pergeseran paradigma terkait kualifikasi calon presiden dan wakil presiden, seperti yang tercermin dalam putusan MK, dapat membawa dampak yang signifikan dalam proses politik dan peta kekuatan di tingkat nasional.


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *