Bisakah Hak Pengelolaan Diberikan Hak Milik?

  • Pengertian Hak Pengelolaan

Pada dasarnya dalam UU Pokok Agraria tidak disebutkan secara spesifik mengenai apa itu hak pengelolaan. Definisi mengenai hak pengelolaan diterangkan dalam Pasal 1 ayat (3) PP No. 18 tahun 2021 yang berbunyi:

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Hak pengelolaan (“HPL”) berasal dari tanah negara atau tanah ulayat yang ditetapkan dengan keputusan menteri.

Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada:

  1. instansi pemerintah pusat;
  2. pemerintah daerah;
  3. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  4. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
  5. badan bank tanah; atau
  6. badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Sedangkan bagi HPL yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan untuk masyarakat hukum adat. Salah satu kewenangan dari pemegang HPL yaitu menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Tanah HPL yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan tanah. HPL yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian ataupun seluruhnya dapat diberikan dalam bentuk hak guna usaha (“HGU”), hak guna bangunan (“HGB”) dan/atau hak pakai. Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas HPL berakhir, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah HPL.

  • Bisakah Hak Pengelolaan Diberikan Hak Milik?

Tanah HPL memiliki beberapa sifat di antaranya yaitu tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, kecuali pada tanah HPL tersebut diberikan hak atas tanah yang dikerjasamakan dengan pihak lain. Namun demikian, HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan. Pelepasan hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya menjadi tanah negara atau tanah ulayat. Artinya, jika terjadi pelepasan HPL, maka tanah menjadi tanah negara atau tanah ulayat. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP 18 tahun 2021, HPL hanya dapat dilakukan pelepasan oleh pemegang HPL yaitu dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal demikian juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN No. 18 tahun 2021 bahwa HPL hanya dapat dilepaskan dalam hal:

  1. diberikan hak milik;
  2. untuk kepentingan umum; atau
  3. dimohonkan oleh pihak lain yang memenuhi syarat.

Terhadap pelepasan HPL untuk diberikan hak milik, maka pemegang HPL memberikan surat persetujuan pemberian hak milik atas bagian tanah HPL. Selain itu, pelepasan HPL dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada menteri. Adapun, penghapusan HPL dilakukan atas dasar:

  1. dibatalkan haknya oleh menteri karena cacat administrasi atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
  3. dilepaskan untuk kepentingan umum;
  4. dicabut berdasarkan undang-undang;
  5. diberikan hak milik;
  6. ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
  7. ditetapkan sebagai tanah musnah.

Dalam hal tanah HPL diberikan dengan hak milik, bagian bidang tanah HPL tersebut hapus dengan sendirinya. Hapusnya HPL dengan sendirinya karena diberikan hak milik tersebut hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi. Hapusnya HPL berakibat pada tanah menjadi tanah negara atau sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika tanah HPL di atas tanah ulayat, maka hapusnya HPL mengakibatkan tanah kembali ke dalam pengusahaan masyarakat hukum adat.

Sumber: 

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *