Locus Delicti Dalam Hukum Pidana

blank

Locus Delicti merupakan tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat terjadinya perbuatan pidana. Dalam Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa Locus Delicti akan menentukan pengadilan mana yang memiliki wewenang terhadap kasus tersebut dan ini berhubungan dengan kompetensi relative. 

Terdapat 4 (empat) teori untuk menentukan tempat terjadinya peristiwa pidana atau Locus Delictitersebut, yaitu:

  1. Teori Perbuatan Materil 

Teori yang didasarkan pada perbuatan secara fisik. Teori ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti adalah tempat dimana perbuatan tersebut dilakukan.

  1. Teori Alat

Teori ini didasarkan pada fungsi suatu alat yang digunakan dalam perbuatan pidana. Teori ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat dimana alat yang digunakan dalam tindak pidana bereaksi.

  1. Teori Akibat

Teori ini didasarkan pada akibat dari suatu tindak pidana. Dalam teori ini yang dianggap locus delicti adalah tempat dimana akibat dari tindak pidana tersebut timbul.

  1. Teori Beberapa Tempat

Teori ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat-tempat dimana perbuatan tersebut secara fisik terjadi, tempat dimana alat yang digunakan bereaksi, dan tempat dimana akibat dari tindak pidana tersebut timbul.

Maka terhadap penentukan Locus Delicti yang dilakukan oleh apparat penegak hukum harus tetap berpegang pada teori yang ada yaitu teori tempat dimana kejahatan dilakukan, teori alat yang digunakan tersebut, teori akibat yang ditimbulkan atas delik pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Sumber:

H. Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, (Yogyakarta: Deepublish, 2018)

Aliefka Albiandro, “Analisis Hukum Dalam Menentukan Locus Delicti Dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik”, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume IX No. 1 Januari-Juni 2022


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *