Tempus delicti berasal dari kata tempus yang berarti tempo atau waktu sedangkan delicti merupakan delik atau tindak pidana. Jadi pengertian tempus delicti berarti delik atau tindak pidana. Tempus delicti penting untuk menentukan waktu atau kapan terjadinya suatu tindak pidana dan juga untuk menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi tersebut. Suatu undang-undang yang pemberlakuannya setelah terjadi suatu delik atau tindak pidana tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memeriksa dan memutuskan suatu tindak pidana.
Terdapat 4 teori yang digunakan untuk menentukan tempus delicti suatu tindak pidana, yakni:
- Teori Perbuatan Fisik
Merupakan teori yang menjelaskan kapan suatu delik dilakukan oleh tersangka.
- Teori Bekerjanya Alat yang Digunakan
Yaitu menjelaskan mengenai kapan suatu alat yang digunakan untuk melakukan suatu delik itu diaktifkan dan berakhir hingga memberikan akibat bagi korbannya, misalnya racun, bom dan sebagainya.
- Teori Akibat
Menjelaskan mengenai kapan akibat mulai timbul ketika terjadi suatu delik.
- Teori Waktu yang Jamak
Merupakan batas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang.
Tempus delicti atau waktu tindak pidana penting untuk diketahui karena untuk:
- Menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana tersebut atau tidak;
- Menentukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut sudah dewasa atau belum;
- Menentukan apakah tindak pidana tersebut sudah kadaluarsa atau belum.
Sumber:
Muhammad Salim Fauzi Lubis dan M. Irfan Islami Rambe, Rekonstruksi Nilai dan Norma Asas Lex Tempus Delicti Dalam Hukum Pidana Nasional, (Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2021)
Kenny Reyza F dan Kirana Putri A, “Makalah Tempat dan Waktu Terjadinya Tindak Pidana” Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta 2022
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan