Manusia sebagai makhluk sosial secara alami cenderung berinteraksi satu sama lain dalam sebuah masyarakat. Dinamika pergaulan manusia di dalam masyarakat telah membentuk norma dan aturan yang mengatur interaksi tersebut. Salah satu bentuk interaksi yang kompleks adalah melalui hubungan perdata yang seringkali diwujudkan dalam perjanjian.
Dalam konteks hukum perdata, perjanjian dijelaskan sebagai suatu perbuatan di mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu pihak atau lebih lagi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat seringkali melibatkan meterai dalam perjanjian mereka dengan keyakinan bahwa meterai adalah syarat sah dari suatu perjanjian. Namun, sejauh mana kebenaran pandangan ini?
Pasal 1320 KUHPerdata memberikan gambaran jelas mengenai syarat-syarat sah suatu perjanjian, yang meliputi adanya kata sepakat, kecakapan untuk membuat perjanjian, adanya suatu hal tertentu, dan adanya kausa yang halal. Pada konteks ini, tidak disebutkan bahwa meterai adalah syarat sah perjanjian. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan meterai bukanlah suatu keharusan untuk memastikan sahnya suatu perjanjian.
Perlu dicatat bahwa perbedaan tipe perjanjian, seperti yang dibuat dihadapan pejabat pegawai umum (akta otentik) dan di bawah tangan, memiliki implikasi yang signifikan terkait dengan fungsinya sebagai alat pembuktian. Akta otentik, misalnya, dianggap sebagai alat pembuktian yang sempurna dan sulit dipungkiri kekuatan pembuktiannya. Sebaliknya, akta di bawah tangan mengandalkan tanda tangan pihak yang terlibat sebagai bukti.
Bea Meterai, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dikenakan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis, baik di bawah tangan maupun akta otentik. Tujuan dikenakannya bea meterai adalah sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Artinya, bea meterai berfungsi sebagai bukti yang kuat terkait dengan perjanjian tersebut.
Meskipun begitu, keberadaan atau ketiadaan meterai dalam suatu perjanjian tidak menjadikan perjanjian tersebut sah atau tidak sah secara otomatis. Jika suatu perjanjian tidak awalnya diberi materai, meterai dapat ditambahkan belakangan, terutama jika perjanjian tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Sebagai kesimpulan, paradigma masyarakat yang menganggap materai sebagai syarat sah suatu perjanjian perlu dikaji ulang. Penting untuk memahami bahwa syarat sah suatu perjanjian telah diatur dengan jelas dalam hukum perdata, dan meterai bukanlah satu-satunya penentu keabsahan suatu perjanjian. Sementara bea meterai berperan sebagai alat bukti yang kuat, keberadaannya tidak dapat menggantikan pemenuhan syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata.
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan