Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merujuk pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha untuk membentuk hubungan kerja yang bersifat permanen, tanpa adanya batasan waktu tertentu. Hubungan kerja ini berdasarkan perjanjian kerja antara kedua belah pihak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengklasifikasikan dua jenis perjanjian berdasarkan durasinya, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Meskipun status pekerja tetap dianggap memberikan jaminan kerja yang lebih baik, tetap penting untuk memastikan bahwa perjanjian kerja sesuai dengan syarat-syarat, hak, dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
- Definisi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha yang mengakibatkan hubungan kerja permanen. Hubungan ini bersifat tanpa batasan waktu, mencakup masa kerja hingga usia pensiun atau saat pekerja meninggal dunia. Perjanjian ini dapat bersifat tertulis atau lisan, dan hanya PKWTT yang dapat menetapkan masa percobaan.
- Isi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Perjanjian kerja ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yang mencantumkan beberapa poin, termasuk nama dan alamat perusahaan, data pekerja, jabatan, tempat kerja, upah, hak dan kewajiban, serta durasi perjanjian. Ketentuan dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku. Selain itu, perjanjian harus memenuhi persyaratan tertentu dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Syarat untuk Memiliki PKWTT atau Menjadi Pekerja Tetap: Peraturan perundang-undangan tidak secara khusus mengatur syarat-syarat untuk menjadi pekerja tetap. Namun, dalam prakteknya, pekerja PKWTT seringkali menjalani perjanjian kontrak dengan masa percobaan maksimal 3 bulan. Jika perusahaan memutuskan untuk menetapkan pekerja sebagai tetap, kontrak kerja harus diperbaharui secara otomatis.
- Masa Percobaan bagi Pekerja Tetap (PKWTT): PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan, sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003. Perusahaan tidak diizinkan mensyaratkan masa percobaan lebih dari jangka waktu tersebut.
- Upah selama Masa Percobaan: Selama masa percobaan, pekerja tidak boleh dibayar di bawah upah minimum yang berlaku bagi pekerja pada umumnya.
- Jangka Waktu PKWTT: PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan bersifat permanen, mencakup masa kerja hingga usia pensiun atau kematian pekerja.
- Perbedaan Antara Pekerja Tetap (PKWTT) dan Pekerja Kontrak (PKWT): Pekerja dengan status PKWTT memiliki manfaat dan jaminan kerja yang lebih baik daripada pekerja kontrak. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan memiliki batasan waktu, sementara PKWTT dapat diadakan untuk segala jenis pekerjaan tanpa batasan waktu.
- Pentingnya Perjanjian Tertulis: Meskipun perjanjian kerja PKWTT dapat bersifat lisan, sangat disarankan untuk membuatnya secara tertulis. Dokumen tertulis menjadi bukti yang kuat dan dapat menghindari perbedaan penafsiran yang mungkin timbul di kemudian hari. Surat pengangkatan pekerja PKWTT yang dibuat secara lisan juga diatur oleh Pasal 63 UU 13/2003.
Dalam kesimpulannya, meski tidak ada kewajiban untuk membuat perjanjian kerja secara tertulis, disarankan agar PKWTT dan PKWT diatur dalam dokumen tertulis untuk memfasilitasi proses administrasi dan menghindari potensi masalah hukum.
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan