Klasifikasi Tentang Waktu Yang Menggugurkan Hak Untuk Menuntut

blank

Bahwa klasifikasi tenggang waktu yang menggugurkan atau menyingkirkan hak untuk menuntut diatur dalam ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata.Dalam kaitannya dengan perwarisan karena kematian Pasal 835 KUHPerdata menegaskan: “ Tiap tuntutan demikian gugur karena kadaluarsa dengan tenggang waktu selama tiga puluh tahun”.

Menurut Yurisprudensi M.A. No.408 K/Sip/1973,yang di jadikan dasar patokan adalah apakah telah di lampaui tenggang waktu daluwarsa yang di tentukan undang-undang, dan ternyata tenggang waktu tersebut telah di lampaui sehingga M.A. dalam tingkat kasasi membenarkan pertimbangan yang menyatakan, karena Para Penggugat selama 30 tahun lebih membiarkan tanah sengketa dikuasai oleh Tergugat bersama anak-anaknya, maka hak para Penggugat untuk menuntut tanah-tanah sengketa telah lewat waktu ( rechtsverwerking )

Sumber:

Putusan Mahkamah Agung No. 390K/Pdt/2014, tanggal 3 Desember 2014.


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *