Perbedaan Antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK): Apakah Perusahaan Boleh Memilih?

Upah minimum merupakan aspek krusial dalam dunia ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja dengan menetapkan standar upah terendah yang wajib diikuti oleh perusahaan. Dalam konteks Indonesia, terdapat perbedaan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta pertanyaan mendasar apakah perusahaan memiliki kebebasan untuk memilih di antara dua standar ini.

Definisi dan Penetapan

1. Upah Minimum Provinsi (UMP):

  • UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi. Penetapannya merupakan kewenangan gubernur.
  • Gubernur wajib menetapkan UMP untuk memastikan adanya jaring pengaman bagi pekerja di tingkat provinsi.

2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK):

  • UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota. Penetapannya melibatkan bupati/walikota yang mengajukan kepada gubernur.
  • Gubernur dapat menetapkan UMK jika hasil perhitungan menunjukkan bahwa UMK lebih tinggi daripada UMP.

Penetapan Upah Minimum

1. Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum:

  • Daerah yang sudah memiliki UMP akan terus mengacu pada UMP yang telah ditetapkan oleh gubernur.

2. Kabupaten/Kota yang Belum Memiliki Upah Minimum:

  • Kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat mengajukan penetapan UMK kepada gubernur.

3. Daerah Hasil Pemekaran:

  • Daerah hasil pemekaran akan melakukan penetapan upah minimum sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemilihan Antara UMP dan UMK oleh Perusahaan

1. Acuan Penetapan Upah:

  • Jika suatu daerah telah memiliki aturan mengenai UMP dan UMK, perusahaan harus memahami acuan penetapan upah karyawan di daerah tersebut.

2. Lingkup Keberlakuan UMK Lebih Khusus:

  • UMK berlaku lebih khusus, hanya jika hasil perhitungan menunjukkan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi provinsi.

3. Contoh Penerapan:

  • Sebagai contoh, pada tahun 2023 di provinsi Jawa Tengah, UMK Kota Semarang ditetapkan lebih tinggi daripada UMP Jawa Tengah. Oleh karena itu, perusahaan yang beroperasi di kota Semarang harus mengikuti ketentuan UMK.

Kesimpulan

Perusahaan diwajibkan mematuhi standar upah minimum yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi. Jika suatu kabupaten/kota memiliki UMK, perusahaan di daerah tersebut harus mengikuti UMK yang ditetapkan, sedangkan di daerah tanpa UMK, perusahaan akan mengacu pada UMP provinsi.

Dengan demikian, perusahaan tidak memiliki kebebasan untuk memilih antara UMP dan UMK; mereka harus mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
  • Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 dan Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *