Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (CSR) dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan bukanlah sekadar tindakan sukarela, tetapi telah menjadi kewajiban yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dasar hukum CSR terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

  • Definisi CSR dan Kepanjangan

Sebelum membahas kewajiban hukum CSR, perlu memahami bahwa CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility. Secara sederhana, CSR dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup pekerja, keluarga, komunitas lokal, dan masyarakat secara keseluruhan. Di Indonesia, istilah CSR juga dikenal dengan sebutan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

  • Peraturan Perundang-undangan terkait CSR di Indonesia

Dasar hukum utama yang mengatur kewajiban CSR perusahaan di Indonesia adalah UU PT dan PP 47/2012. Pasal 74 UU PT menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sanksi akan dikenakan jika kewajiban ini tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun Pasal 74 UU PT hanya menyebutkan aturan TJSL atau CSR untuk perusahaan di bidang sumber daya alam, kenyataannya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan secara luas, termasuk perusahaan di berbagai sektor.

PP 47/2012 menegaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap perseroan sebagai subjek hukum. Pasal 2 PP 47/2012 menyatakan bahwa setiap perseroan wajib mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

  • Kewajiban CSR Menurut PP 47/2012

PP 47/2012 merinci kewajiban CSR perusahaan sebagai berikut:

  1. Lingkup Kewajiban: CSR menjadi kewajiban bagi perusahaan di bidang sumber daya alam dan harus dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan (Pasal 3 PP 47/2012).
  2. Pelaksanaan oleh Direksi: Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan yang telah disetujui oleh dewan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rencana tersebut harus mencakup kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan CSR (Pasal 4 PP 47/2012).
  3. Kepatuhan pada Kepatuhan dan Kewajaran: Perseroan harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran CSR. Realisasi anggaran ini diakui sebagai biaya perseroan (Pasal 5 PP 47/2012).
  4. Pertanggungjawaban dan Pelaporan: Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS (Pasal 6 PP 47/2012).
  5. Sanksi bagi Pelanggaran: Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab CSR dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 PP 47/2012).

Kesimpulan

CSR bukan sekadar tuntutan etika, melainkan telah menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, harus mematuhi kewajiban ini sesuai dengan UU PT dan PP 47/2012. Pelanggaran terhadap kewajiban CSR dapat berakibat pada sanksi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, implementasi CSR bukan hanya sebagai tanggung jawab moral, tetapi juga sebagai bagian integral dari keberlanjutan dan kewajiban hukum perusahaan di Indonesia.

sumber: https://rcs.hukumonline.com/insights/kewajiban-csr-perusahaan 


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *