Di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sinonim dari Nazegel adalah Permeteraian kemudian. Padanan kata dari Nazegel atau dalam Bahasa Belanda yaitu “Nazegelen” ini dapat dilihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Artinya ialah pelunasan bea meterai yang dilakukan belakangan atas suatu dokumen. Maksudnya adalah pada saat dokumen tersebut ditandatangani dan dimeteraikan sebenarnya belum lunas beanya. Akan tetapi tetap sah, walaupun tidak dapat menjadi alat bukti.
Agar dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan, undang-undang menetapkan bahwa pemilik dokumen harus membayar biaya materai hingga lunas lalu dinyatakan lunas melalui legalisasi oleh pejabat yang bersangkutan.
Siapa pejabat yang bersangkutan tersebut? Tentu saja pejabat pada kantor pos. Jadi sebenarnya, Nazegel merupakan legalisasi yang menyatakan bahwa bea meterai atas suatu dokumen telah lunas. Pernyataan ini selaras dengan “jika suatu dokumen belum di-Nazegel-en, maka dokumen tersebut dianggap belum lunas bea meterainya dan tidak dapat menjadi bukti di pengadilan walaupun telah sah dokumennya”.
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan