Bagaimana Jika Surat Panggilan (Relaas) Tak Diterima Tergugat?

Surat panggilan atau relaas memiliki peran krusial dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa pihak tergugat dihadirkan dalam persidangan. Proses pemanggilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agar dianggap sah dan patut. Namun, terdapat situasi di mana tergugat tidak menerima surat panggilan tersebut. Dalam konteks ini, kita akan merinci lebih lanjut aspek hukum terkait surat panggilan yang tak diterima tergugat, baik jika dilakukan secara sah dan patut maupun akibat kelalaian juru sita.

Surat Panggilan yang Dilakukan Secara Sah dan Patut

  1. Ketentuan Pasal 390 Ayat (1) HIR: Pasal 390 Ayat (1) HIR menetapkan bahwa surat panggilan harus disampaikan kepada pihak yang bersangkutan di tempat tinggalnya. Jika tidak dapat ditemui, relaas dapat disampaikan kepada kepala desa atau lurah. Ini menjadi dasar hukum yang mengatur pemanggilan yang sah dan patut.
  2. Tata Cara Pemanggilan yang Sah: Dalam melakukan pemanggilan, beberapa prinsip harus diperhatikan agar dianggap sah dan patut, yaitu:
  • Surat panggilan harus disampaikan maksimal 3 hari sebelum sidang.
  • Pemanggilan dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti dengan salinan surat gugatan.
  • Juru sita harus bertemu dan berbicara langsung dengan pihak yang dipanggil di tempat tinggalnya.
  • Jika tidak bertemu, surat panggilan disampaikan kepada kepala desa atau lurah.
  1. Putusan Verstek: Jika tergugat tetap tidak hadir di pengadilan, hakim dapat memberikan putusan verstek. Putusan ini dijatuhkan jika tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara patut. Pihak yang kalah dapat mengajukan upaya hukum verzet dalam 14 hari setelah pemberitahuan putusan verstek.

Surat Panggilan Tak Diterima karena Kelalaian Juru Sita

  1. Pasal 21 Rv: Pasal 21 Rv mengatur konsekuensi jika surat panggilan batal karena kelalaian juru sita. Juru sita dapat dihukum untuk mengganti biaya panggilan dan kerugian terkait.
  2. Tanggung Jawab Juru Sita: Juru sita memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemanggilan dilakukan dengan benar. Jika terjadi kelalaian, jurusita harus mengganti biaya dan kerugian yang timbul. Hal ini mencakup ganti rugi atas segala kerugian yang mungkin dialami oleh pihak yang dirugikan akibat tidak diterimanya surat panggilan.

Dengan demikian, pemahaman mendalam terhadap ketentuan hukum terkait surat panggilan yang tak diterima tergugat sangat penting. Ini akan memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Terutama, pihak yang terlibat dalam proses hukum perlu mengenali hak dan kewajiban mereka agar sistem peradilan berfungsi dengan optimal.

Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-panggilan-relaas-tak-diterima-tergugat-lt656dae036785c 


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *