Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang menerangkan pindahnya seorang penduduk ke Daerah domisili yang baru.
Berikut 5 jenis perpindahan penduduk :
- Dalam satu Desa / Kelurahan
- Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
- Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
- Antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi
- Antar Provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jenis Kepindahan Penduduk:
- Kepala keluarga
- Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga
- Kepala Keluarga dan sebagian anggota Keluarga
- Anggota keluarga
Persyaratan Penerbitan SKPWNI :
- Mengisi formulir permohonan surat pindah (diketahui Pejabat Desa dan Pejabat Kecamatan
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP-el Asli
- Bagi KK dan KTP-el yang hilang, menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Bagi penduduk yang baru menikah, melampirkan fotocopy akta Perkawinan / surat nikah
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Sumber: https://kecamatanmrebet.purbalinggakab.go.id/?page_id=10
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan