Apa itu Letter C?

,

Surat tanah letter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang berada di desa atau kampung. Letter C merupakan surat tanah tradisional yang memiliki dua fungsi utama yakni sebagai keterangan mengenai identitas dari kepemilikan sebuah lahan atau tanah pada zaman dahulu dan sebagai catatan untuk penarikan pajak.

Dalam pengertian lebih lanjutnya, Letter C atau Dokumen C merupakan bukti register pertanahan atas kepemilikan hak atas tanah di suatu wilayah secara turun-temurun. Bukti ini juga bisa menjadi bukti perolehan hak atas lahan yang berasal dari tanah adat. Sebab itulah letter C ini kerap ditemukan di desa-desa.

Bukti buku register ini akan disimpan oleh perangkat desa setempat seperti kepala desa atau lurah, lalu tiap pemilik tanah akan mendapat Kutipan Letter C, Girik, Petok D, dsb. Letter C sendiri merupakan bagian dari persil, yang menurut bidang hukum pertanahan menunjukkan siapa pemilik atau pihak yang menguasai tanah tersebut. Sementara itu persil merupakan petunjuk letak di mana blok tersebut berada. Satu persil terdiri dari banyak letter C, sementara letter C sendiri merupakan bagian dari persil.  Satu Letter C hanya untuk satu bidang tanah.

Bagaimana cara mengecek lahan yang status kepemilikannya masih Letter C? Kamu bisa mendatangi Kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk mengeceknya. Jika kamu memiliki tanah yang statusnya masih letter C di mana surat tersebut sudah tidak berlaku lagi sekarang, maka akan lebih baik kalau kamu segera mengkonversinya menjadi SHM agar status/kedudukan tanah tersebut jadi lebih kuat.  Dengan adanya SHM sebagai bukti kepemilikan tertinggi atas suatu unit tanah, maka tidak ada pihak lain yang bisa ikut campur atau menggugat kepemilikan atas tanah tersebut.

Ada beberapa poin penting dalam letter C yang harus kamu ketahui, diantaranya adalah:

  • Nomor buku C.
  • Daftar Penetapan pajak.
  • Persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang di dalamnya terdapat tata arsip pemetaan tanah di kantor desa).
  • Nomor letal c tanah dan persil.
  • Kelas tanah/blok.
  • Kelas desa, gunakan untuk pembeda antara tanah darat dengan tanah sawah dan tanah yang produktif dengan tanah yang non produktif.
  • Daftar pajak bumi
  • Nama pemilik dari awal hingga akhir.
  • Nomor urut pemilik.
  • Nomor persil.
  • Tanda tangan dan stempel resmi dari kelurahan atau desa setempat.

Tanah yang statusnya belum ber-SHM akan menyulitkan pemiliknya, terlebih ketika ingin mengurus perpajakan atau menjual tanah tersebut ke pihak lain. Calon pembeli pun jadi ragu atau was-was mengingat status tanah tersebut masih Letter C dan belum memiliki Sertifikat Hak Milik.

Sumber : https://www.brighton.co.id/about/articles-all/letter-c-tanah-pengertian-poin-penting-dan-cara-mengubahnya-menjadi-shm

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *