Perancangan Kontrak

Definisi Kontrak :

  • Perjanjian tertulis yang dibuat sah
  • Dibuat 2 pihak/lebih
  • Obyek tertentu
  • Dijamin oleh hukum
  • Mengikat para pihak bertimbal balik
  • Menimbulkan akibat hukum tertentu

Asas-Asas Perjanjian/Kontrak :

  • Asas kebebasan berkontrak
  • Asas Pacta Sun Servanda
    (Ps 1338 KUHPerdata)
  • Asas itikad baik
  • Asas konsensualisme
    (Ps 1320 ayat 1 KUHPerdata)
  • Asas kepercayaan 
  • Asas persamaan hukum 
  • Asas kepastian hukum
  • Asas kepatutan (Ps 1339)
  • Asas moral
  • Asas Perlindungan

Sebuah kontrak harus memenuhi 4 syarat: 

  • Kata sepakat
  • Cakap berbuat hukum
  • Ada hal tertentu  
  • Tidak merupakan sebab yang dilarang

Langkah awal perancangan kontrak :

  1. Pahami Keinginan Klien
  2. Gali informasi 
  3. Latar belakang
  4. Tujuan
  5. Analisis konsekuensi hukum
  6. Membiasakan istilah hukum
  7. Logika yuridik

Esensi Yang Harus Diperhatikan :

  1. Patokan harga/tarif
  2. Kontrol mata uang
  3. Pajak
  4. Lingkungan hidup
  5. Pengadaan barang untuk keperluan pemerintah
  6. Dsb

Beberapa Faktor Pokok Yang Harus Tercantum Dalam Kontrak :

  • Identitas para pihak
  • Kapan para pihak laksanakan kewajiban
  • Cara pelaksanaan kewajiban
  • Tempat pelaksanaan kewajiban
  • Cantumkan para pihak yang menanggung biaya asuransi dll
  • Pihak yang menanggung resiko pada saat terjadi force majeur
  • Klausul force majeur
  • Klausul kenaikan harga
  • Klausul pilihan hukum + forum
  • Cantumkan prosedur lokal 
  • Bahasa resmi yang dipilih

Struktur Kontrak :

  1. Bagian Pembukaan :

Judul, Tempat Tinggal, Komparasi, Recitals

  1. Ketentuan Pokok : 

Ketentuan Umum, Definisi, Peristilahan, Obyek Kontrak, Hak Kewajiban Para Pihak, Pernyataan Dan Jaminan Persyaratan-Persyaratan (Conditions), Janji-Janji (Convenants), Tanggung Jawab (Indemnities), Pelepasan Hak (Releases), Masa Laku Kontrak, Wanprestasi / Cidera Janji Dan Upaya-Upaya Hukum Atas Wanprestasi (Events Of Defaulth And Remedies), Keadaan Kahar (Force Majeur And Handship)

  1. Ketentuan Penunjang : 
  • Pilihan Hukum (Choice of Law Clause)
  • Pilihan Forum / Yurisdiksi (Choice of Forum Clause)
  • Pilihan Penyelesaian Sengeketa (Arbitration/Mediation Clause)
  • Klausul menyangkut aspek formalitas/prosedural/perijinan kontrak
  • Pemberitahuan dan Komunikasi 
  1. Bagian Penutup :
  • Tempat dan tinggal penandatanganan kontrak (bila tidak disebut dalam bagian pembukaan)
  • Kolom untuk tanda tangan para pihak
  • Tanda pengenal/cap para pihak
  • Materai 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *