Prosedur Eksekusi

Prosedur Eksekusi

  • Putusan dilaksanakan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yg memutus perkara tersebut. 
  • Pelaksanaan putusan hakim dalam perkara perdata dilakukan oleh juru sita dipimpin oleh KPN (ps 195 dan 197 ayat 2 HIR, ps 36 ayat (3) UU 4/2004). 
  • Pelaksanaan putusan dilakukan atas dasar permohonan pihak yg menang, kecuali pihak yg kalah mau melaksanakan putusan secara suka rela.
  1. Surat Permohonan : Dalam pasal 196 HIR ditentukan bahwa untuk dapat melaksanakan suatu putusan hakim secara paksa oleh PN, maka pihak yg memenangkan perkara mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada KPN yg bersangkutan agar putusan dilaksanakan.
  2. Aanmaning : Selanjutnya KPN berdasarkan permohonan tersebut memanggil pihak yang dikalahkan dan memperingatkan (aanmaning) supaya ia memenuhi keputusan itu dalam jangka waktu 8 hari. Isi teguran harus sesuai dengan seluruh bunyi amar putusan yang bersifat penghukuman. Dibuatkan berita acara (syarat yuridis).
  3. Sita Eksekusi : Namun jika dalam tempo yg ditentukan itu pihak yg dikalahkan belum memenuhi isi putusan, atau jika ia sudah dipanggil dengan patut tidak datang menghadap, maka Ketua karena jabatannya dapat memberi surat penetapan supaya disita barang-barang bergerak milikorangygdikalahkanatau jika tidak ada barang bergerak yang disita barang tetap (untuk kemudian dilelang) sebanyak jumlah nilai uang dalam putusan ditambah dengan semua biaya untuk menjalankanputusan ( Pasal197ayat(1) HIR)
  4. Lelang : Penjualan di muka umum harta kekayaan termohon yang telah di sita eksekusi atau dengan kata lain menjual di muka umum barang sitaan milik termohon (debitur), yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang (juru lelang). Harga penawaran semakin meningkat atau semakin menurun melalui penawaran secara tertulis (penawaran dengan pendaftaran).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *