Pendaftaran dan Hapusnya Jaminan Fidusia

Pendaftaran Jaminan Fidusia

Definisi

Secara definisi, jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang terhadapnya tidak dapat dibebankan hak tanggungan. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan FIdusia (UUJF). UU tersebut mendefinisikan fidusia sebagai perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak dalam hal pemenuhan suatu prestasi yang timbul akibat perjanjian pokok. Hal ini termuat dalam pasal 4 UUJF.

Dari definisi tersebut, maka objek fidusia terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar atau pun tidak terdaftar serta bergerak maupun tidak bergerak. Contoh objek fidusia adalah; Rumah susun, hak pakai atas tanah negara, kapal yang tidak terdaftar dan perumahan serta tanak girik.

Pada dasarnya, jaminan fidusia sama dengan perjanjian jaminan yang lain. Kesamaannya terutama dapat dilihat sifatnya, yaitu bersifat accesoir. Sifat accesoir berarti bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian tambahan yang dimuat sebagai langkah untuk mendapatkan kepercayaan antar pihak yang melakukan perjanjian sebagai bentuk manifestasi dari rasa kepercayaan.

Pembebanan Jaminan Fidusia

Pembebanan jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam pasal 5 UUJF adalah;

  1. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia
  2. Pembuatan akta jaminan fidusia dikenakan biaya yang besarnya diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah tersebut adalah PP No. 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Pendaftaran Jaminan Fidusia

Pendaftaran jaminan fidusia harus memenuhi syarat;

  1. Didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia
  2. kantor pendaftaran fidusia berada pada Departemen Kehakiman
  3. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia
  4. membuat pernyataan pendaftaran yang akan dituangkan ke dalam Akta Jaminan Fidusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *