Oleh: Radhwa Tsabita Alkhair
Pada tanggal 2 Januari 2026 lalu Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru. Selain menjadi momentum penting bagi pembaruan hukum nasional, kehadiran KUHP dan KUHAP baru ternyata tidak lepas dari perubahan-perubahan yang menimbulkan perdebatan dalam masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pergeseran paradigma korporasi menjadi subjek Pidana. Artinya, korporasi dapat dikenai pasal pidana secara umum baik di dalam maupun di luar KUHP, dengan sanksi yang tak hanya berupa pidana, tetapi juga tindakan hukum lainnya. Lantas timbul pertanyaan, apakah korporasi kini lebih mudah dipidana? Siapa yang paling rentan: direksi, komisaris atau badan hukumnya? Apakah perubahan ini akan menimbulkan kerentanan bagi korporasi di masa depan?
Apa Itu Korporasi? Kata korporasi berasal dari kata corpus yang artinya adalah badan maupun membadankan.1 Berdasarkan Pasal 146 KUHP Nasional menafsirkan korporasi sebagai kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.2
Dalam era globalisasi, korporasi menjadi bagian integral dalam masyarakat demi membantu negara dalam menggerakkan roda ekonomi. Meski demikian, keterlibatan korporasi dalam masyarakat berdampak pada meningkatnya fenomena kejahatan korporasi (corporate crime) seperti:3
1. Pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang;
2. Tindak pidana korupsi oleh badan usaha milik negara; dan
3. Manipulasi keuangan oleh institusi perbankan, dsb.
Kejahatan korporasi semakin kompleks sebab perkara korporasi melibatkan struktur organisasi, pembagian kewenangan, dan dampak ekonomi yang luas, sehingga menuntut pendekatan hukum acara yang lebih presisi dan adaptif. Hukum pidana sebagai ultimum remedium berperan penting untuk memberikan efek jera kepada korporasi. Sayangnya sebelum ini, pengaturan tindak pidana Korporasi masih terpisah-pisah sehingga mendatangkan ketidakpastian di kalangan penegak hukum.4 Berangkat dari kebutuhan tersebut, KUHP dan KUHAP baru hadir untuk menutup celah ini dengan menegaskan korporasi sebagai subjek pidana.
Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana
Melalui Pasal 45 ayat (1) KUHP baru, korporasi resmi tergolong menjadi subjek tindak pidana. Artinya, korporasi dapat dikenai pasal pidana secara umum baik di dalam maupun di luar KUHP, dengan sanksi yang tak hanya berupa pidana, tetapi juga tindakan hukum lainnya. Ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan korporasi, diukur melalui bentuk kesalahan normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP Nasional, yaitu:
- jika termasuk dalam lingkup usaha;
- menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
- diterima sebagai kebijakan korporasi;
- tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan; dan
- membiarkan terjadinya tindak pidana.
Bagaimana Pertanggungjawaban Tindak Pidana oleh Korporasi?
Dalam KUHP secara normatif membuka ruang bagi pemberian sanksi pidana kepada korporasi dalam bentuk:
- Pidana Pokok
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi berbeda dari pidana terhadap individu, yaitu meliputi: pidana denda dan alternatif pidana lainnya (jika diatur secara khusus oleh peraturan sektoral. Dalam beberapa tindak pidana tertentu, seperti korupsi atau lingkungan hidup).
- Pidana Tambahan
Selain pidana pokok, RUU KUHP juga memungkinkan dikenakannya pidana tambahan terhadap korporasi, antara lain:
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
- Pembekuan kegiatan usaha
- Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pengumuman putusan hakim.
- Tindakan (maatregel)
Tindakan tertentu terhadap korporasi dijatuhkan sebagai bentuk non-penal measures yang lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan keberlanjutan ekonomi, bukan sekadar penghukuman. Misalnya, tindakan rehabilitasi, pengawasan, atau keharusan untuk melakukan perbaikan sistem internal dalam struktur korporasi.
Bagaimana Peluang dan Risiko dari Perubahan Ini?
- Keadilan Substantif
Korporasi adalah pihak yang secara sistemik melakukan kejahatan sekaligus penerima manfaat sehingga patut dimintai pertanggungjawaban.
- Proposionalitas Hukuman
Dari sisi kapasitas, kerugian triliunan tidak munngkin dibebankan ke individu profesional (misal: General Manajer) sedangkan korporasi justru dilepaskan begitu saja dari tanggungjawab sanksi pidana.
- Meningkatan Efektivitas Penegakan hukum
Pertanggungjawaban pidana yang hanya terbatas pada penjara bagi petinggi korporasi dinilai belum efektif. Contohnya pada pidana lingkungan, akhirnya lingkungan tetap rusak dan kerugian masyarakat yang timbul akibat kejahatan korporasi tidak terselesaikan.
Tantangan Korporasi sebagai Subjek Pidana
- Mengalihkan Hukuman Pada Pihak Tak Bersalah
Denda besar seringkali dialihkan kepada karyawan lewat melalui pemotongan bonus atau PHK. Padahal, para karyawan ini tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
- Efek Domino Ekonomi
Penjatuhan pidana pada korporasi berpotensi menyebabkan Investor mengalami kerugian karena jatuhnya profit korporasi, potensi boikot publik, bahkan penutupan perusahaan yang akan berdampak pada roda ekonomi negara.
- Risiko Peningkatan Pengangguran
Pengangguran meningkat karena PHK maupun penutupan perubahaan sehingga negara turut kehilangan sumber penerimaan pajak.
Pengesahan KUHP dan KUHAP baru sekaligus menandai mulai dilaksanakannya pergeseran paradigma korporasi sebagai subjek pidana. Sebagai subjek pidana, korporasi dapat dijatuhkan sanksi pidana pokok, tambahan serta tindakan. Pengaturan baru ini mendatangkan harapan baru sebab menjadikan tindak pidana korporasi diatur dalam satu payung perundang-undangan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum. Di samping peluang yang ada, terdapat juga risiko seperti pengalihan tanggungjawab hukuman, efek domino ekonomi hingga pemecatan karyawan. Lantas, apakah kehadiran KUHP dan KUHAP baru menjadi instrumen koreksi bagi korporasi, atau justru melahirkan ketakutan baru dalam dunia usaha?
- Hendrik, “Korporasi Adalah: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh Korporasi”, gramedia.com, diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/korporasi-adalah/
↩︎ - Pasal 146 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 ↩︎
- Dewi Nawang Bulan, Nandang Sambas, “Kebijakan Pemidanaan Korporasi dalam RUU KUHP: Analisis Normatif dan Kesiapan Praktis Aparat Penegak Hukum”, Collegium Studiosum Journal, Vol. 8 No. 1, 2025, hlm.26.
↩︎ - M. Ilham Wira Pratama, “Aspek Pemidanaan Korporasi Berdasarkan KUHP 2023 dan Perma Nomor 13 Tahun 2016”, Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (JIHHAM), Vol 5, No 1, 2025, hlm. 68.
↩︎
Tinggalkan Balasan