Oleh: Radhwa Tsabita Alkhair
Pada awal Januari 2026, terjadi tren peningkatan aktivasi akun Coretax, sebanyak 11.2 juta Wajib Pajak (WP) melakukan aktivasi akun.1 Semakin kompleksnya transaksi ekonomi digital dan meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan perpajakan menjadi alasan utama meningkatnya kebutuhan akan sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi.2 Oleh karena itu, Oleh karena itu, kehadiran Coretax tidak hanya sejalan dengan agenda transformasi digital nasional, tetapi juga diposisikan sebagai respons atas kebutuhan society 5.0 yang menempatkan teknologi sebagai titik sentral dalam berbagai aspek kehidupan. Lantas apa itu Coretax? Apakah benar Coretax mampu menjawab kebutuhan society 5.0?
Apa itu Coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menerapkan konsep basis data tunggal yang memungkinkan pembagian data secara real-time antar unit kerja DJP, sekaligus menjamin keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak. Kehadiran Coretax ditujukan untuk mengatasi fragmentasi data serta meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi perpajakan. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.3 Berdasarkan laman resmi DJP, tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Kemudahan Apa Saja yang Coretax Tawarkan?
- Registrasi menjadi lebih mudah
Coretax memungkinkan registrasi dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).
- Tersedianya Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account)
Akun Wajib Pajak dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
- Penyeragaman masa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
Pada beberapa jenis pajak, masa jatuh tempo diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
- Deposit Pajak
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan Wajib Pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
- Permohonan Fasilitas PPh dipermudah
Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, Wajib Pajak harus melampirkan SKF Wajib Pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
- Satu Kode Billing
Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.
- Kemudahan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21.
(https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-coretax-dan-dasar-hukumnya-lt6789163906aa9/?page=3)
Perubahan Relasi Hukum Wajib Pajak dan Fiskus
Penerapan Coretax mengubah pola relasi hukum antara Wajib Pajak dan fiskus dengan mengalihkan sebagian besar interaksi administratif ke dalam sistem digital yang terintegrasi. Melalui Coretax, seluruh proses perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran, dapat dilakukan secara online, yang mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Selain itu, integrasi proses perpajakan secara digital mendorong akuntabilitas serta transparansi sistem perpajakan dalam penyelenggaraan sistem perpajakan. Seluruh aktivitas perpajakan terekam secara sistematis dalam basis data terpusat, sehingga memungkinkan mekanisme pengawasan, kontrol, dan audit dilakukan secara lebih efisien dan objektif. Pengelolaan data yang lebih terstruktur juga memperkuat keandalan informasi perpajakan yang digunakan oleh otoritas pajak.
Komparasi Integrasi Teknologi pada Sistem Perpajakan di Beberapa Negara
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa integrasi teknologi dalam sistem administrasi perpajakan berdampak positif terhadap efektivitas pemungutan pajak, tercermin dari tax ratio mereka yang melebihi 15%. Menurut World Bank, capaian tax ratio di atas angka tersebut dapat menjadi indikator kapasitas pemungutan pajak yang relatif optimal.4 Berikut beberapa negara yang telah mengintegrasikan teknologi dalam sistem perpajakan mereka:5
- New Zealand (tax ratio 33,8%)
Penerapan Core Tax mendorong peningkatan akuntabilitas Wajib Pajak terhadap fiskus melalui integrasi data dan sistem administrasi.
- Brazil(tax ratio 33,5%)
Pemanfaatan teknologi berbasis big data meningkatkan efektivitas pemeriksaan pajak, khususnya dalam pengendalian PPN dan pajak kendaraan.
- China(tax ratio 21%)
Pemanfaatan artificial intelligence (AI) digunakan untuk verifikasi identitas dan pelayanan administrasi perpajakan.
- Peru(tax ratio 17,9%)
Penggunaan AI berbasis jaringan neural membantu otoritas pajak dalam mendeteksi praktik penghindaran pajak.
Praktik di berbagai negara tersebut memperlihatkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan melalui Coretax merupakan pendekatan strategis dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan fiskal, serta pengelolaan data perpajakan.
Tantangan Implementasi Coretax
Implementasi Coretax menghadapi sejumlah tantangan signifikan sejak diluncurkan. Dari aspek internal, terdapat banyakkendala teknis yang berpengaruh pada penerimaan pajak dan kelancaran administrasi perpajakan. Permasalahan yang disoroti meliputi kesulitan akses, gangguan login dan pendaftaran NPWP, serta keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak akibat sistem yang belum stabil. Kondisi ini bahkan membuat DJP sementara menjalankan dua sistem, yaitu Coretax dan sistem lama, guna mengantisipasi gangguan administrasi yang menghambat kewajiban perpajakan. Pada aspek eksternal, rendahnya literasi digital wajib pajak menjadi tantangan yang signifikan. Tanpa dukungan pelatihan dan edukasi yang memadai, penerapan Coretax berpotensi tidak sepenuhnya meningkatkan transparansi apabila sebagian besar wajib pajak tidak mampu menggunakan sistem tersebut secara optimal.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, Coretax pada dasarnya dirancang untuk menjawab kebutuhan society 5.0 yang menempatkan teknologi sebagai instrumen utama dalam pengelolaan kompleksitas sosial dan ekonomi, termasuk di bidang perpajakan. Melalui integrasi basis data, digitalisasi proses administrasi, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas, Coretax secara konseptual sejalan dengan karakteristik society 5.0 yang menuntut sistem pemerintahan berbasis data dan teknologi. Namun, dalam tahap implementasi, Coretax masih mengalami beberapa kendala, seperti kendala teknis, kebutuhan evaluasi berkelanjutan, serta rendahnya literasi digital. Oleh karena itu, meskipun Coretax memiliki potensi besar untuk mengakselerasi transformasi digital perpajakan, evaluasi dan pengembangan berkelanjutan tetap diperlukan agar sistem ini dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
- “Kesadaran Pajak Meningkat, Pengguna Coretax Capai 11,2 Juta Akun per 3 Januari 2026”, Indiespot.id,diakses dari https://indiespot.id/2026/01/05/kesadaran-pajak-meningkat-pengguna-coretax-capai-112-juta-akun-per-3-januari-2026/ ↩︎
- Gevan Naufal Wala, Retha Tesalonika, “Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum dan Akuntansi”, JKIS: Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial,Vol. 2, No. 4, 2024, hlm.150. ↩︎
- Coretax | Direktorat Jenderal Pajak ↩︎
- Getting to Know the Tax Ratio, A Term Everyone is Talking about | Direktorat Jenderal Pajak ↩︎
- Gabrella Dimetheo, Athirah Salsabila, Nikita Ceysha A. I., “Implementasi Core Tax Administration System sebagai Upaya Mendorong Kepatuhan Pajak di Indonesia”, Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan, Vol 3, No 1, 2023, hlm. 14.
↩︎
Tinggalkan Balasan