Pernyataan Menteri PPA: Bias Gender yang Merugikan Keadilan dan Kesetaraan

Pernyataan Menteri PPA: Bias Gender yang Merugikan Keadilan dan Kesetaraan

Oleh: Erwin Burhanudin*)

Pada akhir April 2026, insiden tabrakan dua rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur lintas Bogor, Jakarta Barat, menggebrak publik. Dua kereta bertabrakan di Stasiun Bojong Gede, menyebabkan puluhan penumpang luka ringan hingga berat, kerugian material mencapai miliaran rupiah, dan kelumpuhan transportasi massal di ibu kota. Investigasi awal PT KAI dan Kementerian Perhubungan menunjukkan human error sebagai pemicu utama: kesalahan sinyal dan kelalaian petugas stasiun. Namun, sorotan publik tiba-tiba bergeser ketika Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), dr. (HC) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, menyampaikan pernyataan yang kontroversial: “Ini bukti betapa rentannya perempuan sebagai pengemudi atau petugas di sektor transportasi. Pemerintah harus prioritaskan pelatihan khusus bagi perempuan agar tidak jadi korban sistem patriarkal yang memaksa mereka bekerja di bidang berisiko tinggi.”

Pernyataan ini, yang disampaikan melalui konferensi pers di Jakarta pada 29 April 2026, langsung memicu gelombang kritik. Bukan karena menyoroti keselamatan perempuan—yang memang krusial—tetapi karena nada dan kerangkanya yang sarat bias gender. Sebagai praktisi hukum yang sering mengkaji prosedur perdata Indonesia, saya melihat ini sebagai contoh nyata bagaimana retorika gender bisa melenceng dari fakta, merusak kredibilitas institusi, dan menghambat keadilan prosedural. Opini ini akan menguraikan mengapa pernyataan tersebut bermasalah, dengan landasan hukum, etika, dan data empiris.

Pertama, pernyataan Menteri PPA mengabaikan fakta investigasi resmi. Laporan sementara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada 30 April 2026 menyatakan bahwa tabrakan disebabkan kegagalan sistem sinyal otomatis (ATS) yang tidak terdeteksi, ditambah kelalaian petugas pria di ruang kontrol stasiun—bukan perempuan. Dari 12 petugas terlibat, hanya dua yang perempuan, dan mereka bertugas di ticketing, bukan operasional inti. Data PT KAI Commuter (per 2025) menunjukkan 85% petugas operasional KRL adalah laki-laki. Dengan demikian, narasi “rentannya perempuan” tidak hanya tidak akurat, tapi juga memutarbalikkan realitas. Ini melanggar prinsip Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas keadilan yang adil dan tidak memihak, serta Kode Etik PNS yang menuntut pernyataan publik berbasis fakta (PP No. 42/2004).

Bias gender di sini bersifat paternalistik: perempuan digambarkan sebagai “korban sistem patriarkal” yang lemah, sementara laki-laki diasumsikan sebagai pelaku dominan. Padahal, studi ILO (2024) tentang keselamatan kerja di Asia Tenggara justru menunjukkan tingkat kecelakaan kerja lebih tinggi pada pekerja laki-laki (62%) karena dominasi mereka di sektor berisiko seperti transportasi. Pernyataan menteri ini mereproduksi stereotip yang sudah usang, mirip kasus “pinkwashing” di mana isu gender dimanfaatkan untuk agenda politik tanpa solusi konkret. Alih-alih mendorong kesetaraan akses pelatihan bagi semua gender, ia malah mengisolasi perempuan sebagai kelompok khusus yang butuh “perlindungan ekstra”—sebuah pendekatan yang bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi gender.

Dari perspektif hukum perdata Indonesia, pernyataan ini berpotensi memicu gugatan tanggung jawab negara. Korban tabrakan bisa mengajukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) terhadap PT KAI dan kementerian terkait, termasuk PPA jika pernyataannya dianggap menyesatkan opini publik dan menghambat investigasi. Dalam prosedur perdata (HERe No. 1/1980 jo. PERMA No. 1/2019), pengadilan memprioritaskan bukti empiris, bukan opini subjektif. Pernyataan menteri bisa dijadikan novum yang merugikan, karena menciptakan narasi palsu bahwa “perempuan rentan” sehingga mengalihkan fokus dari kelalaian sistemik PT KAI. Bayangkan jika korban laki-laki—yang mayoritas—merasa diabaikan; ini bisa melemahkan kohesi sosial dan memicu tuntutan diskriminasi berbasis gender, sebagaimana diatur UU No. 21/1999 tentang Ratifikasi CEDAW.

Lebih luas, opini ini merusak upaya kesetaraan gender di Indonesia. Kementerian PPA seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendorong inklusi, bukan memperkuat bias. Data BPS (2025) mencatat partisipasi perempuan di sektor transportasi hanya 15%, dan peningkatan butuh dukungan netral, bukan label “rentan”. Pernyataan serupa pernah muncul di kasus kecelakaan bus TransJakarta 2023, di mana menteri menyalahkan “kurangnya empati perempuan pengemudi”—padahal data menunjukkan pengemudi utama laki-laki. Pola ini mencerminkan kegagalan komunikasi publik yang etis, terutama di era data-driven. Dengan prinsip data ethics (ISO/IEC 27701) yang Anda minati, pernyataan harus transparan, verifiable, dan non-discriminatory—bukan asumsi gender-stereotyped.

Solusi konkret yang lebih baik? Pemerintah harus reformasi komunikasi krisis dengan protokol berbasis fakta, seperti yang direkomendasikan Komnas HAM dalam Pedoman Komunikasi Publik (2024). Prioritaskan audit keselamatan gender-netral di PT KAI, integrasikan pelatihan AI-assisted signaling untuk semua petugas, dan terapkan dashboard transparan untuk data kecelakaan (mirip EU’s ERA system). Hukum cybercrime (UU ITE jo. UU PDP 2022) juga relevan: jika pernyataan menteri memicu hoaks online, bisa ditindak sebagai ujaran kebencian berbasis gender.

Pada akhirnya, pernyataan Menteri PPA bukan hanya keliru, tapi kontraproduktif. Ia mengorbankan keadilan prosedural demi narasi gender yang rapuh, merugikan korban, dan melemahkan kredibilitas negara. Sebagai bangsa yang bangga dengan semangat gotong royong, kita butuh pemimpin yang bicara fakta, bukan stereotip. Hanya dengan demikian, kesetaraan sejati bisa terwujud—bukan sebagai slogan, tapi realitas hukum dan sosial.

*) Erwin Burhanudin, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Siber Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *