MEDIASI: PENGERTIAN, TUJUAN, DAN CONTOHNYA

Mediasi merupakan salah satu upaya pengendalian dan penyelesaian konflik.

Dalam praktiknya, mediasi sering digunakan untuk menyelesaikan sebuah konflik, baik di masyarakat maupun beberapa jenis sengketa.

Pengertian Mediasi

Usaha pengendalian konflik yang melibatkan pihak ketiga sebagai penasihat dalam penyelesaian konflik disebut mediasi.

Pihak ketiga tersebut sering disebut mediator. Berperan sebagai penasihat atau perantara antara kedua belah pihak yang sedang berkonflik.

Menurut Machli Riyadi dalam buku Teori Iknemook dalam Mediasi Malapraktik Medik (2018), mediator sebagai pihak ketiga, posisinya berada di tengah dan bersifat netral.

Salah satu peran mediator ialah berupaya menemukan sejumlah kesepakatan, agar mencapai hasil yang memuaskan kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik.

Dikutip dari buku Teknik Negosiasi dan Mediasi bagi Polisi Pamong Praja Indonesia (2022) oleh Rivelino dan Ni Ketut Mustiari, berikut pengertian mediasi menurut Laurence Boulle:

“Mediasi adalah upaya penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, guna membantu berbagai pihak untuk mencapai penyelesaian yang dapat diterima.”

Tujuan Mediasi

Dilansir dari jurnal Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis (2009) karya Dedi Afandi, tujuan utama mediasi ialah mencapai perdamaian di antara pihak yang bertikai.

Sering kali pihak yang berselisih sulit mencapai kata sepakat dalam penyelesaian masalahnya. Dalam hal ini, mediasi bertujuan untuk mempertemukan pihak yang berkonflik, guna menyaring permasalahan dan berupaya menciptakan perdamaian.

Contoh Mediasi

Berikut ini beberapa contoh mediasi:

  • Guru menjadi pihak ketiga atau mediator ketika terjadi konflik di antara teman sekelas.
  • Ketua RT berperan sebagai mediator saat terjadi pertikaian di antara warganya.
  • Indonesia menjadi penengah ketika Kamboja dan Vietnam terlibat dalam konflik.
  • Swedia menjadi pihak ketiga dalam upaya penyelesaian konflik antara Pemerintah Indonesia dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).

Sumber : https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/22/120000869/mediasi–pengertian-tujuan-dan-contohnya.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *