APA SAJA JENIS-JENIS COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)?

Persekutuan Komanditer dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Persekutuan Komanditer Murni

Jenis Persekutuan Komanditer Murni ini merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang didalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Bentuk CV ini merupakan jenis persekutuan yang berasal dari firma dimana firma memerlukan modal tambahan.

Sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Jenis CV ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dari saham ini dikeluarkan adalah untuk mencegah terjadi pembekuan modal karena di dalam persekutuan komanditer yang tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.

Menurut H.M.N. Purnaosutjipto terdapat 3 (tiga) jenis Persekutuan Komanditer (CV), yaitu :

1. Persekutuan Komanditer Diam-Diam

Sebuah persekutuan komanditer yang belum terang-terangan menyatakan diri kepada pihak ke tiga sebagai persekutuan komanditer.

Diluar persekutuan ini masih menyatakan sebagai persekutuan firma dan kedalam sudah menjadi persekutuan komanditer.

2. Persekutuan Komanditer terang-terangan

Sebuah persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri secara terang-terangan kepada pihak ke tiga sebagai Persekutuan Komanditer.

3. Persekutuan Komanditer dengan saham

Bentuk persekutuan komanditer ini merupakan persekutuan yang secara terang-terangan modalnya terdiri dari saham. Hal ini tidak diatur didalam KUHD karena dianggap sama dengan komanditer terang-terangan dan yang membedakannya hanya pada pembentukan modalnya yang berasal dari saham.

Macam-Macam Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer

Di dalam CV atau persekutuan komanditer terdapat 2 (dua) jenis sekut, yaitu :

1. Sekutu Komanditer/ sekutu pasif/ sekutu diam

Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menyertakan modalnya didalam persekutuan. Bila CV mengalami kerugian maka mereka hanya memiliki tanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga sebaliknya. Status sekutu komanditer ini dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada perusahaan dan hanya menantikan hasil keuntungan dari modalnya tersebut dan tidak ikut didalam kepengurusan, penguasaan ataupun kegiatan perusahaan.

2. Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif

Jenis sekutu ini adalah sekutu yang menjadi pengurus dan menjalankan perusahaan serta berhak untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Hal ini berarti seluruh kebijakan yang diambil oleh perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif dan sekutu aktif ini bertanggung jawab secara penuh hingga sampai harta pribadinya.

Kelebihan dan Kekurangan CV atau Persekutuan Komanditer

Bentuk badan usaha yang berbentuk CV atau persekutuan Komanditer memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan Persekutuan Komanditer:

  • Proses untuk mendirikan CV tergolong sangat mudah.
  • Pada umumnya kemampuan manajemen badan usaha yang berbentuk CV umumnya lebih besar.
  • Modal yang dikumpulkan tergolong besar dan dengan struktur modal yang besar tersebut Jenis badan usaha ini mudah untuk mendapatkan kredit.
  • Pada umumnnya badan usaha berbentuk CV akan lebih mudah berkembang karena manajemennya diisi oleh para profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
  • Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer

  • Operasional CV sangat tergantung terhadap sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  • Sejumlah modal yang telah di serahkan oleh sekutu ke dalam perusahaan sangat sulit untuk di tarik kembali.
  • Mudah terjadi konflik antara sekutu di dalam Persekutuan Komanditer.

Sumber : https://bbs.binus.ac.id/business-creation/2020/10/jenis-jenis-persekutuan-komanditer/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *