Apa Itu Izin Usaha Industri (IUI)?

Izin Usaha Industri adalah izin operasional yang diberikan pada pelaku usaha baik individu maupun badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri. Kegiatan industri adalah kegiatan yang mengolah bahan baku menjadi produk dengan speksifikasi baru. Jika PT Anda atau badan usaha Anda lainnya bergerak dalam bidang ini, maka Anda membutuhkan IUI.

Anda akan mendapatkan banyak manfaat jika memiliki IUI. Keuntungan ini akan Anda dapatkan jika sudah memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ada. Keuntungan memiliki IUI di antaranya adalah:

1. Promosi dan memperluas bisnis

Kegiatan promosi dapat dilakukan dengan lebih maksimal sehingga dapat menaikkan pemasukan dari sebuah perusahaan. Dengan mengurus perizinan ini, secara tidak langsung Anda sudah melakukan promosi terhadap perusahaan Anda. Karena setelah Anda mengurus perizinan dengan melengkapi dokumennya, setiap orang akan dapat mengakses data perusahaan Anda. Oleh karena itu, Anda perlu untuk mendaftarkan perizinan perusahaan Anda.

2. Sebagai perlindungan hukum

Dengan memiliki perizinan, maka Anda akna terhindar dari tindakan pembongkaran dan penertiban karena tidak memiliki legalitas usaha. Oleh karena itu, Anda memerlukan legalisasi agar mendapat kenyamanan dalam melakukan kegiatan usaha dan sekaligus mendapat perlindungan hukum dalam berbisnis.

3. Bukti Mentaati Aturan

Tentunya perusahaan Anda harus mentaati aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan perizinan ini. Dengan mentaati aturan hukum, Anda akan memiliki legalitas dan tentunya menjadi bukti bahwa Anda patuh pada pemerintah.

Lalu apa saja persyaratan mendaftarkan IUI? Syarat administratif yang perlu Anda lengkapi adalah:

1. IUI kecil

  • Fotokopi identitas pemilik usaha
  • NPWP
  • Dokumen lainnya yang disyaratkan sesuai bidang usaha.

2. Izin Usaha Industri Menengah dan Besar

  • Fotokopi dokumen identitas pemilik usaha
  • NPWP
  • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan
  • Izin lingkungan
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai bidang usaha

Dokumen Tambahan

Selain itu Anda juga harus menyiapkan:

  • Persetujuan prinsip industri (jika berlokasi di luar kawasan industri)
  • Surat keterangan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi
  • Daftar isian permintaan IUI sesuai form model SP-III
  • Dokumen rencana perluasan
  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat)
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 yang sesuai dengan form model SP-I

Sumber : https://kbli.info/izin-usaha-industri-syarat-dan-prosedur-perizinan/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *