Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan?

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, pendidikan dan lainnya.

Mendirikan yayasan bukan dengan sembarang cara. Yayasan telah diatur dalam undang-undang, maka pendiriannya juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syarat pendirian yayasan adalah:

1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu.

2. Pendirian yayasan dilakukan melalui akta notaris dan dibuat menggunakan bahasa Indonesia.

3. Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus yayasan dan pengawas.

4. Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.

5. Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

6. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Cara Mendirikan Yayasan

Yayasan bisa didirikan oleh satu atau beberapa orang. Mereka yang mendirikan yayasan tersebut nantinya akan disebut pendiri. Untuk mendirikan sebuah yayasan tentu diperlukan berkas-berkas sebagai syarat. Adapun dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut.

1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris

2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan Kecamatan

3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan

4. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia

5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI

5. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :

1. Nama Yayasan

2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan

3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan

4. Fotocopy KTP Para Pendiri

5. Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan

6. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan

7. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)

8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan

9. Syarat lainnya jika diperlukan

Prosedur Mendirikan Yayasan

Prosedur mendirikan yayasan sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Jadi ketika Anda sudah berurusan dengan notaris, sebenarnya urusan Anda sudah lebih mudah.

Karena notaris yang akan membuat Akta Pendirian Yayasan dalam bentuk akta notaris dan juga mengawal proses pendirian yayasan. Yakni mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.

Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris.

Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

Jika Akta Pendirian Yayasan sudah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, yayasan sudah bisa beroperasi atau melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.

Adapun proses pengurusan memakan waktu kurang lebih 60 hari kerja.

Sumber : https://pelayananpublik.id/2019/08/05/pengertian-yayasan-tujuan-syarat-dan-cara-mendirikannya/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *