Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi. Ini sertifikat resmi yang dikeluarkan untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. Pihak yang dapat menerbitkan sertifikat ini adalah pemerintah. Pemerintah akan menerbitkan sertifikat ini jika pembangunan sudah selesai dibangun. Selain itu, bangunan harus mengikuti persyaratan kelaikan teknis yang sesuai dengan fungsi dan IMB.

Dasar Hukum

Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 terkait Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Berapa Lama Masa Berlaku SLF?

Sebelum memberikan Sertifikat Laik Fungsi, pemerintah perlu untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh pihak berwenang untuk dinyatakan layak. Masa berlaku sertifikat laik fungsi ini tergantung pada jenis bangunannya. Di antaranya:

20 tahun untuk bangunan tempat tinggal

5 tahun untuk bangunan umum.

Apa Saja Fungsi SLF?

Sertifikat ini tentunya memiliki beberapa fungsi. Apa saja? Penjelasan berikut ini akan membantu Anda untuk mengetahuinya. Fungsi SLF adalah:

  • Memberikan Perlindungan Hukum

SLF merupakan bentuk legalitas suatu bangunan dan penjamin kepastian hukum selama masa pembergunaan bangunan atau gedung dalam bentuk hunian. Dengan memiliki sertifikat ini, keamanan gedung Anda memiliki payung hukum. Oleh karena itu, Anda perlu untuk memiliki sertifikat ini.

  • Mewujudkan Fungsi Bangunan

Sertifikat ini akan didapatkan jika bangunan sudah sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Dengan adanya SLF ini, pemilik usaha akan lebih teliti dan berhati-hati agar bangunan dapat memiliki sertifikat ini.

  • Keamanan Penghuni

Sertifikat ini dapat meningkatkan kenyamanan penghuni atau pemilik bangunan. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen ketika ingin menginap di hotel atau tempat umum lainnya. Dengan memiliki sertifikat ini, pengunjung atau konsumen akan merasa aman karena sudah sesuai dengan standar.

Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung

Berdasarkan UU No. 28 tentang Bangunan Gedung, pasal 16 ayat 1 persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana yang dimakdus dalam pasal 7 ayat 3 meliputi:

Keselamatan. Kemampuan bangunan untuk mendukung beban muatan dan kemampuan dalam mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.

Kesehatan. Persyaratan terkait penghawaan, sanitas, penggunaan bahan bangunan gedung dan pencahayaan.

Kenyamanan. Berhubungan dengan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruangan, tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

Kemudahan. Hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan, kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Syarat Mendapatkan SLF

Ada beberapa fasilitas dan utilitas yang menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat ini, yaitu:

  • Instalasi listrik
  • Sistem pencahayaan
  • Pembuangan limbah
  • Saluran air

Sumber : https://kbli.info/slf-sertifikat-laik-fungsi-bagaimana-cara-mengurusnya/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *