Apa Itu SKDP?

Domisili adalah salah satu elemen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Karena domisili inilah yang akan menjadi identitas dari sebuah perusahaan pada saat beroperasi. Terdapat 4 fakta penting yang harus Anda ketahui mengenai Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

1. Berfungsi sebagai alamat domisili resmi

Seperti namanya, SKDP adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan berfungsi untuk menerangkan kedudukan resmi sebuah perusahaan benar berkedudukan di alamat tersebut. Perusahaan yang telah memiliki SKDP maka telah resmi diakui  berkedudukan di lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. Selain itu, SKDP adalah salah satu persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen lain untuk legalitas perusahaan.

2. SKDP PT Hanya dikeluarkan untuk jika kedudukan PT tersebut ada didalam zonasi perusahaan

Untuk daerah DKI Jakarta, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, SKDP tidak bisa dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zonasi perkantoran. UU No 30 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro dan Kecil hanya memperbolehkan domisili rumah bagi perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki usaha menengah besar. Karena itu, diperlukan alamat domisili yang berada dalam zonasi perusahaan untuk mendapatkan SKDP untuk Perusahaan Anda.

3. Masa berlakunya dibedakan berdasarkan status kantor yang digunakan

SKDP memiliki masa berlaku. Setelah masa berlaku habis, maka SKDP harus diperpanjang. Yang penting untuk diketahui adalah masa berlaku SKDP dibedakan berdasarkan jenis domisili yang digunakan. Domisili kantor bersama atau kantor tetap berlaku untuk 5 tahun. Sementara domisili perusahaan yang menggunakan virtual office berlaku untuk 1 tahun.

4. Baru bisa didaftarkan setelah Akta Perusahaan selesai

Pada saat pendaftaran SKDP Perusahaan, Salah satu persyaratan wajib adalah Akta dari Perusahaan Tersebut. Hal ini dikarenakan SKDP membutuhkan Akta dan pengesahannya sebagai salah satu persyaratan yang disiapkan untuk pengurusan dokumennya.

Persyaratan untuk mengurus SKDP adalah:

  • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (jika ada) dan Pengesahannya.
  • KTP Direktur/Direktur Utama Perusahaan.
  • Perjanjian Sewa Gedung.
  • Surat Keterangan Domisili Gedung.
  • Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam Gedung.
  • PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir.

Sumber : https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2018/09/18/pengertian-skdp/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *