Apa Itu SITU?

Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, menjadi salah satu jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan. Bagaimana cara mendapatkan SITU?

Jika berencana membangun suatu usaha, ada baiknya mengurus SITU. SITU merupakan salah satu izin usaha yang harus dimiliki pengusaha agar tempat usaha sah di mata hukum.

Tanpa dokumen perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.

Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, harus dibuat oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan.

Tempat usaha yang berhasil mendapatkan SITU artinya telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.

Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?

Menurut laman investindonesia.go.id, SITU adalah surat bukti tempat usaha sudah bisa digunakan untuk menjalankan bisnis.

Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait kepengurusan SITU. Oleh karenanya, SITU diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan masing-masing daerah.

Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha merupakan wewenang pemerintah daerah, seperti Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota.

Surat Izin Tempat Usaha harus diurus sebelum kegiatan usaha dilakukan atau sebelum tempat usaha didirikan. Sebab, jika baru diurus setelahnya, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Perlu diketahui, biaya pengurusan SITU adalah gratis. Pemohon hanya perlu membayar untuk pembuatan Izin Gangguan (HO) yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha.

  • Tujuan dibuatnya Surat Izin Tempat Usaha
  • Mengutip situs purwakartakab.go.id, tujuan diterbitkannya apa itu Surat Izin Tempat Usaha adalah:
  • Terlindungnya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka;
  • Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah dan besar;
  • Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib;
  • Tergalinya sumber pendapatan Kota

Syarat pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Persyaratan pembuatan SITU berbeda tiap daerah, untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada website resmi masing-masing daerah.

Namun kurang-lebih pemilik tempat usaha harus memenuhi syarat-syarat berikut ini, seperti yang dikuti pada laman purwakartakab.go.id:

  • Surat Permohonan.
  • Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga.
  • Surat izin mendirikan bangunan (IMB) atau pemeriksaan lapangan.
  • FC keterangan status tanah.
  • FC akta pendirian perusahaan.
  • FC KTP Pemohon. Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait dengan jenis usahanya.
  • Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan.
  • Pas foto pemohon ukuran 4×6 rangkap dua hitam putih.
  • FC NPWP.
  • Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila diperlukan.

Cara pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Cara pembuatan SITU sangat mudah, pemilik tempat usaha hanya perlu datang ke Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota dan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.

Kemudian, mengikuti cara pembuatan SITU berikut ini:

  • Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya.
  • Serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Formulir permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten.
  • Lakukan pembayaran.
  • Lakukan daftar ulang.
  • Formulir yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.

Kesimpulannya, Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU adalah bukti legalitas atas tempat usaha. Syarat dan cara mengurus SITU berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sumber : https://money.kompas.com/read/2022/01/22/210000626/syarat-dan-cara-mengurus-surat-izin-tempat-usaha?page=2.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *