Siapa Itu Wajib Pajak?

Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini tidak akan berubah sekalipun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Hak Wajib Pajak

Setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak, maka terdapat beberapa hak dan kewajiban dalam perpajakan yang wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak. Berikut merupakan hak-hak dari Wajib Pajak:

1.    Hak pada saat Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan

Sebagai Wajib Pajak yang tengah menjalankan pemeriksaan pajak, maka Wajib Pajak sendiri berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah untuk pemeriksaan, menerima penjelasan terkait maksud dan tujuan dari pemeriksaan yang akan dilakukan, meminta detail perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan atas akhir hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditentukan.

2.    Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali

Wajib Pajak yang merasa dirinya tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka berhak untuk mengajukan keberatan. Selain itu, Wajib Pajak juga berhak untuk mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

3.    Hak atas kelebihan pembayaran pajak

Pada saat Wajib Pajak membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada yang seharusnya, maka Wajib Pajak berhak untuk menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut dengan cara mengirimkan surat permohonan ke Kepala KPP atau melalui surat pemberitahuan.

4.    Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Bagi Wajib Pajak yang patuh, memiliki hak untuk mendapat pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan jangka waktu tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) terhitung sejak surat permohonan tersebut diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

5.    Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran

Pada kondisi tertentu, Wajib Pajak berhak untuk meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.    Hak atas kerahasiaan

Wajib Pajak juga berhak untuk dijaga kerahasiaannya atas semua informasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan perpajakan. Hal yang dilindungi adalah data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia.

7.    Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Apabila Wajib Pajak mengalami kondisi tertentu, seperti kerusakan bumi dan bangunan yang diakibatkan dari bencana alam, maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan pengurangan pajak yang terutang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

8.    Hak atas penundaan pelaporan SPT

Wajib Pajak juga berhak mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan atas penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun Pajak Penghasilan (PPh) badan sesuai dengan kondisi tertentu.

9.    Hak atas pembebasan pajak

Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan atas pembebasan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan kondisi tertentu.

10.  Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Sesuai dengan kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan atas pengurangan jumlah angsungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

11.  Hak atas insentif perpajakan

Terdapat sejumlah kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak untuk diberikan fasilitasn pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diantaranya buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, ataupun perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan sekitar area pabean oleh Wajib Pajak tertentu.

12.  Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah

Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Wajib Pajak

Selain hak, Wajib Pajak juga memiliki sejumlah kewajiban yang perlu dilaksanakan, yaitu:

1.    Kewajiban untuk mendaftarkan diri

Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yang utama adalah mendaftaran dirinya atau usahanya untuk mendapatkan NPWP.

2.    Kewajiban untuk memberi data

Wajib Pajak diwajibkan untuk memberikan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan yang akan dilakukan kepada DJP.

3.    Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak

Wajib Pajak diharuskan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

4.    Kewajiban Pemeriksaan

Wajib Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, maka wajib untuk memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang dirasa perlu untuk diperiksa, dan memberikan keterangan apabila diperlukan.

Sumber : https://www.pajakku.com/read/60caf50558d6727b1651aae5/Apa-itu-Wajib-Pajak-dan-Apa-Saja-Kewajibannya

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *