Apa Itu Ikrar Talak?

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama (Pasal 117 KHI). Talak yang akan diikrarkan oleh suami kepada istrinya, dilakukan oleh suami dengan mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan penjatuhan ikrar talak tersebut (Pasal 129 KHI).

Ikrar talak adalah pengakuan dan sumpah, mengakhiri atau memutus hubungan/ikatan suami-istri atas kehendak suami dengan kata talak atau sejenisnya. Ikrar talak merupakan kewajiban seorang suami yang akan bercerai, tentunya terkait perkara talak baik menurut Fiqh Islam, KHI, dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengucapan ikrar talak diizinkan setelah pemeriksaan perkara selesai dan putusan telah dikabulkan.Apabila putusan izin ikrar dijatuhkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak, dan Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan  Agama  sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri (Pasal 131 ayat (4) KHI).

Pengucapan ikrar talak kali ini dipandu oleh Ketua Majelis Hakim dan diikuti oleh pemohon. Sebelum itu pemohon dimohon untuk berdiri dan mengucapkan Astaghfirullah sebanyak 3 kali. Setelah pengucapan ikrar talak, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil.

Sumber :

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/sidang-ikrar-talak-melalui-teleconference-antara-pengadilan-agama-ujung-tanjung-dengan-pengadilan-agama-lubuk-pakam

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *