Apa Itu Relaas Pengadilan?

Surat panggilan (relaas) merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. Tujuan relaas adalah agar para pihak memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan. Yang dimaksud dengan “resmi” pada pengertian tersebut adalah relaas yang disampaikan oleh seorang Pejabat tertentu yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan melalui Panitera untuk menyampaikannya kepada para pihak, dalam hal ini adalah Jurusita. Jadi, jika anda menerima relaas tapi tidak disampaikan oleh Jurusita Pengadilan, maka relaas yang anda terima dinyatakan tidak resmi, dan anda berhak untuk menolak relaas tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan “patut” adalah relaas yang disampaikan kepada pihak berperkara sebagaimana alamat yang tertera dalam surat gugatan/permohonan, dan dilakukan pada hari-hari kerja sebelum jam 6 sore waktu setempat, serta disampaikan paling lambat 3 hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan. Jadi, jika persidangan dilaksanakan hari senin, dan ternyata relaas yang anda terima ternyata adalah di hari minggu jam 7 malam, meskipun disampaikan oleh Jurusita, maka relaas tersebut dianggap tidak patut, dan anda berhak untuk menolak atau menyampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim pada persidangan. Dalam memulai persidangan, tentu Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa relaas, apakah telah telah disampaikan dengan resmi dan patut oleh Jurusita atau tidak. Jika para pihak menghadiri persidangan tanpa didahului dengan panggilan Relaas, maka perkara dinyatakan batal demi hukum. Atau jika didahului dengan relaas tetapi tidak memenuhi ketentuan resmi dan patut, maka Jurusita dapat dibebankan untuk mengganti biaya perkara pada relaas yang bersangkutan sebagai konsekuensi atas kesalahan atau ketidakprofesionalitasnya.

Kini, dengan  sistem beracara di pengadilan telah mengalami akselerasi perubahan yang signifikan dan lebih modern, sehingga panggilan persidangan kepada para pihak pun dilakukan secara elektronik, atau yang biasa disebut secara e-court.

Sumber :

https://pa-serui.go.id/istilah-istilah-penting-dalam-berperkara-cerai-di-peradilan-agama/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *