Apa Itu Nazegelen?

Nazegelen yang berasal dari bahasa Belanda ini memiliki padanan pemeteraian-kemudian (lihat surjaya, utamanya yang ke-2, UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai). Maknanya sendiri adalah melunasi bea meterai suatu dokumen belakangan / bukan pada saat dokumen ditandatangani.

Menurut Surjaya menjelaskan bahwa dokumen yang belum lunas bea meterai tetap sah, namun tidak bisa menjadi bukti. Agar demikian, UU No. 13/1985 mengatur bahwa dokumen itu dibawa kepada Pejabat Pos, dibayar lunas meterainya oleh si pemegang dokumen, lalu dinyatakan lunas oleh si pejabat.

Sumber :

https://www.proz.com/kudoz/indonesian-to-english/law-general/5747171-nazegelen.html

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *