Apa Itu Gugatan Perwakilan (Class Action)?

Pengertian

  1. Gugatan yang berisi tuntutan melalui prosespengdilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang betindak sebagai wakil kelompok
  2. Perwakilan tersebut melakukan gugatan bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok
  3. Dalam mengajukan gugatan tersebut, tidak perlu disebutkan secara individual satu per satu identitas anggota kelompok yang diwakili
  4. Yang penting, asal kelompok yang diwakili dapat didefinisikan identifikasi anggota klompok secara spesifik.
  5. Tedapat kesamaan fakta atau dasar hukum yang melahirkan:
  6. Kesamaan kepentingan
  7. Kesamaan penderitaan
  8. Apa yang dituntun memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota.

Tujuan

  1. Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan
  2. Mengefektifkan eisiensi penyelesaian penggaran hukumyang merugikan orang banyak

Sumber: M.Yahya Harapan, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika,2006

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *