Apa Itu Perjanjian?

Pengertian Perjanjian dimuat dalam Bab II Buku III Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yaitu pada bunyi pasal 1313 KUHPerdata: ‘’Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Dalam suatu Perjanjian terdapat beberapa asas yang perlu untuk diketahui diantaranya:

1.         Asas Kebebasan Berkontrak

Artinya bahwa semua orang/ pihak bebas untuk melakukan perjanjian dan bebas untuk menentukan isi dari perjanjian tersebut

2.         Asas Pacta Sunt Servanda

Bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah maka berlaku layaknya undang- undang bagi para pihak yang membuatnya

3.         Asas Konsensualisme

Artinya bahwa suatu perjanjian lahir sejak detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *