Apa Itu Akta Otentik?

Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat di hadapan pejabat umum yang menurut UU ditugaskan untuk itu. Beberapa syarat akta otentik diantaranya:

a.         Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum

b.         Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU

c.         Dibuat oleh pejabat umum di hadapan siapa akta itu dibuat mempunyai kewenangan untuk itu

Kekuatan pembuktian akta otentik adalah sempurna dan tidak perlu dilengkapi oleh alat- alat bukti lainnya.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *