Eksepsi merupakan sanggahan atau tangkisan yang disampaikan oleh pihak tergugat yang umumnya mempermasalahkan keabsahan formal gugatan dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara. Menurut Yahya harahap , dalam bukunya hukum acara perdata : gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan.
Eksepsi Adalah tangkisan atau bantahan yang ditunjukkan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara ( verweer ten principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible).
Dari pengertian ,menurut yahya harahap maka dalam minimal terdapat tiga unsur didalamnya yaitu:
- Jawaban tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan.
- Bantahan atau sangkalan tersbeut tidak secara langsung mengenai pokok perkara
- Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
secara garis besarnya mencakup kewenangan mengadili ( eksepsi kompetensi) dan selain kewenangan mengadili ( eksepsi syarat formil). Kedua bentuk tersebut masih terbagi atas beberapa jenis yang dikenal dalam teori dan praktek hukum acara perdata.
Eksepsi kompetensi terdiri atas :
- Tidak berwenang mengadili secara absolut ( kompetensi absolut)
- Tidak berwenang mengadili secara relatif ( kompetensi relatif)
Eksepsi syarat formil terdiri atas:
- surat kuasa khusus tidak sah
- error in pesona
- Nebis In Idem
- gugatan Prematur
- Obscuur Libel
Dalam praktiknya tidak hanya menyangkut masalah keabsahan formal belaka, namun bisa juga menyangkut pokok perkara yang menentukan dapat tidaknya pemeriksaaan pokok perkara dilanjutkan. Itu Artinya bisa juga menyangkut materill atau pokok perkara, ini biasanya disebut dengan materiill.
Eksepsi Materil itu diajukan dengan tujuan agar hakim memeriksa perkara yang sedang berlangsung tidak melanjutkan pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata ( hukum materill). Contohnya misal penggugat mengajukan gugatan cerai dengan alasan suami tidak memberi nafkah selama tiga bulan, padahal saat diajukan gugatan penggugat tidak diberi nafkah bar satu bulan.
Sumber : http://mh.uma.ac.id/apa-itu-eksepsi-dalam-hukum-acara-perdata/
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta
Tinggalkan Balasan