Apa Itu Akta Kelahiran?

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahiranya dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Kepemilikan Akta Kelahiran merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak kepemilikan identitas sebagai anak.  

Manfaat Akta Kelahiran : 

1. Untuk menentukan status kewargaan dan status hukum seseorang 

2. Sebagai data awal yang memiliki kekeuatan hukum yang benar dan tepat untuk penulisan ijazah, KTP, SIM dsb 

3. sebagai syarat mencari pekerjaan 

4. Sebagai syarat perkawinan 

5. Sebagai syarat melanjutkan pendidikan 

6. Sebagai syarat pembuatan paspor 

7. Sebagai syarat mengurus tunjangan bagi anak PNS/TNI/POLRI 

8. Sebagai syarat mengurus pencairan asuransi 

9. Sebagai syarat mengurus hak ikhwal warisan 

Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/140/350

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *