Apa Itu Akta Kematian?

Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang  harus  dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.

ARTI PENTING KEPEMILIKAN AKTA KEMATIAN

Pencatatan kematian memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang kepada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu Akta Kematian.

Akta kematian merupakan bukti pengakuan Negara atas meninggalnya  seseorang dengan berbagai implikasi keperdataan yang wajib diselesaikan.

Pencatatan Peristiwa kematian merupakan sumber data statistik yang akurat sekaligus mengakomodasi kepentingan dalam perencanaan pembangunan di bidang kesehatan.

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

SURAT HIMBAUAN

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor;  472.12/270/dukcapil, perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian.

Surat Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 31 Mei 2017, nomor 474.31/2141-DP3AKKB/2017, perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian.

KEPEMILIKAN AKTA KEMATIAN

Sebagai suatu bukti yang sah dalam pengurusan berbagai kepentingan, diantaranya Warisan,Tunjangan Keluarga, Pensiun Pegawai (Janda/Duda), Taspen, Asuransi, Perbankan, dll.

Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematiandari pihak yang berwenang.

(4) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

(5) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah;
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis;
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah, apabila Kepala Keluarga yang meninggal maka harus pisah KK di Kecamatan;
  4. Fotokopi KTP Pelapor (Istri/ Suami/ Anak/ Famili yang tercantum pada Kartu Keluarga)/ Aparat Pemerintahan Desa/ Kelurahan dan 2 (dua) orang saksi;
  5. Pelapor selain yang tersebut pada point (4), maka harus melampirkan Surat Kuasa;
  6. Akta Kelahiran Almarhum (bila ada);
  7. Akta Perkawinan/ Surat Nikah (bila ada);
  8. Pelapor dan 2 (dua) orang saksi menandatangani Buku Register Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuaten Tangerang;
  9. Pencatatan Pelaporan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri

Sumber : https://tangerangkab.go.id/detail-konten/show-berita/1899

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *