Apa Itu Visa?

Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.

Bentuk dokumen ini pun beragam, tergantung dari negara yang mengeluarkannya. Ada yang berbentuk stempel, ada pula yang berupa stiker yang ditempel pada paspor, ada juga yang berupa soft file.

Untuk visa yang berbentuk soft file, sering juga disebut eVisa. Proses pembuatannya dilakukan sebelum menginjakan kaki di negara tujuan. Nanti hasil akhirnya bukan berupa stiker, melainkan file yang dikirim via email.

Tak semua negara membutuhkan dokumen perjalanan ini sebenarnya. Negara negara yang berlabel “bebas visa” memungkinkan kamu untuk melenggang masuk hanya dengan paspor dan data pengenal lainnya.

Kebutuhan Visa

Tak semua negara mengharuskan pengunjungnya untuk memiliki visa sebelum memasuki wilayah mereka. Berikut ini adalah jenis jenis visa yang bisa digolongkan berdasarkan kebutuhan dan waktu mendapatkannya.

1. Bebas Visa

Negara negara berikut ini tidak mensyaratkan adanya dokumen ini ketika kamu berkunjung. Kamu hanya perlu berbekal paspor dan identitas diri lain. Namun tak menutup kemungkinan begara tujuan meminta dokumen tambahan seperti menunjukan tiket pulang pergi.

Walau bebas visa, bukan berarti kamu boleh berlama lama tinggal disana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing masing negara.

2. eVisa

Dokumen ini dibuat dengan cara online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim via email. Pemohon hanya cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit.

Nanti, dokumen ini akan dikirim via email. Namun ketika nanti sampai pintu Imigrasi negara tujuan, pemilik eVisa tetap harus menunjukan dokumen yang diminta (disebutkan di website pendaftaran) kepada petugas Imigrasi setempat.

3. Visa On Arrival

Jenis dokumen ini memperbolehkan kamu mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi kamu enggak perlu bolak balik ke kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal kamu.

Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda beda antara satu negara dengan yang lain. Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan di sini pula lah pemilik dokumen harus membayar biaya visa.

4. Visa Sebelum Kedatangan

Negara negara berikut adalah mereka yang menerapkan peraturan bahwa visa harus didapat sebelum memasuki negara tujuan. Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan, travel agent atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan tersebut.

Sumber : https://indonesia.go.id/kategori/keimigrasian/169/panduan-cara-membuat-visa-ke-luar-negeri?lang=1

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *