Apa Itu Izin Tinggal Kunjungan (ITK)?

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:

  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan,
  • Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:

  • Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Orang asing yang bertugas sebagai aak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, dan
  • Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

  • Kembali ke negara asalnya;
  • Izinnya telah habis masa berlaku;
  • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • Dikenai Deportasi; atau
  • Meninggal dunia

Sumber : https://www.indonesia.go.id/kategori/keimigrasian/1003/izin-tinggal-bagi-orang-asing-di-indonesia?lang=1

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *