Pencurian merupakan kejahatan dengan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik barang. Pencurian sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1. pencurian ringan;
2. pencurian biasa;
3. pencurian dengan pemberatan;
4. pencurian dengan kekerasan.
Hukuman yang didapat dari pelaku pencurian ini juga berbeda-beda menurut perbuatan yang dilakukan.
1. pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara;
2. pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun;
3. pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara;
4. dan pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan mendapat sanksi lebih berat dikarenakan adanya unsur-unsur yang memberatkan pada saat terjadinya tindak pencurian, seperti pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada saat terjadi bencana, kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan penggunaan kekerasan pada saat melakukan aksinya.
Hal ini tentunya untuk memberikan rasa adil antara korban dan pelaku yang didasari pada tindakan yang dilakukan pada saat terjadinya aksi kejahatan.
Sumber :
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan