NPWP Perusahaan

Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih sering dikenal dengan istilah NPWP adalah rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak di Indonesia, baik wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal. Anda wajib memiliki kartu NPWP jika menerima penghasilan dari usaha milik Anda.

Agar dapat melakukan seluruh aktivitas perpajakan, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki NPWP. Berikut fungsi, persyaratan hingga cara bikin NPWP untuk perusahaan Anda.

Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak diantaranya adalah:

  • Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

Berikut ini adalah persyaratan yang perlu Anda penuhi jika ingin membuat NPWP perusahaan sesuai dengan badan usaha yang dimiliki:

1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non Profit Oriented)

  • Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
  • Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.

Sumber :

https://www.jurnal.id/id/blog/ketahui-syarat-dan-cara-membuat-npwp-perusahaan/#:~:text=Nomor%20Pokok%20Wajib%20Pajak%20atau,Pajak%20dalam%20bentuk%20kartu%20pengenal .

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *