BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Prinsip asuransi sosial meliputi:

  • kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah;
  • kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;
  • iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan; dan
  • bersifat nirlaba.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.

Jaminan Hari Tua

Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggaralan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Jaminan Pensiun

Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun). Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015.J

Jaminan Kematian

Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Sumber :

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/125

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *