Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Seperti yang kita ketahui bahwa baru-baru ini adanya perubahan mengenai Undang-undang perkawinan yang mana Undang-undang No.1 Tahun 1974 telah diperbaharui dengan Undang-undang No.16 tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan yang mana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Dalam hukum positif undang-undang mengatur bagi laki-laki maupun perempuan harus miliki kematangan baik fisik, jiwa dan raga jika hendak melangsungkan pernikahan sehingga ketika menikah mereka dapat membina pernikahan dengan baik tanpa ada perceraian.
Undang-undang juga mengatur mengenai pernikahan dibawah umur, yang mana jika laki-laki atau perempuan yang ingin menikah namun belum cukup umur maka harus mengajukan dispensasi nikah dan harus dengan persetujuan dari kedua calon mempelai dan juga orang tua mempelai yang belum cukup umur. Hal ini sejalan dengan UU No.1 tahun 1974 dan telah diperbaharui menjadi UU No.16 tahun 2019.
Dalam undang-undang sebelumnya yakni UU No. 1 tahun 1974 mengatur mengenai batas usia minimal perkawinan yakni bagi laki-laki (19 tahun) dan perempuan (16 tahun) yang telah dirubah atau diperbaharui menjadi UU No. 16 tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan batas minimal perkawinan adalah (19 tahun). Tentang hal ini menimbang agar ketika hendak melangsungkan perkawinan calon mempelai sudah siap dari segi fisik, mental agar menurunkan angka kelahiran yang membludak serta menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat memenuhi hak-hak anak kedepannya sehingga dapat teroptimal tumbuh kembang dengan didampingi orang tua.
Source :
- UU No. 16 Tahun 2019 Jo. UU No. 1 Tahun 1974
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan