APA ITU NIB DAN MANFAATNYA

blank

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot- repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.

NIB wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non- perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke Lembaga OSS secara elektronik. Berikut daftar pelaku usaha yang diwajibkan memilikinya:

a.       Pelaku usaha dalam bentuk perseorangan misalnya bisnis online

b.       Perseroan Terbatas (PT)

c.       Koperasi

d.       Perusahaan Umum

e.       Perusahaan Umum Daerah

f.        Badan Layanan Umum

g.       Lembaga Penyiaran

h.       Persekutan Perdata

i.         Persekutan Firma

j.         Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan

k.       Persekutuan Komanditer

l.         Badan Hukum Lainnya yang oleh negara

Manfaat memiliki NIB

a.       Sebagai Dokumen Legalitas

b.       Proses perizinan usaha lebih mudah dan cepat

c.       Mendapat perlindungan dan kepastian

d.       Mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman

e.       Usaha terlihat kredibel

f.        Mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan pemberdayaan dari pemerintah

Jadi apakah usaha anda sudah memiliki NIB untuk kemudahan berusaha? Jika belum kami dari Jogjalawkarta bisa membantu anda untuk mengurus izin NIB. Semoga bermanfaat

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *