- Cara Daftar NIB Online Perorangan
Beberapa Dokumen yang harus dipersiapkan seperti:
– NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP
– NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
– Alamat email aktif
– Nomor Telepon aktif
Langkah- Langkah pendaftaran
a. Kunjungi laman https://oss.go.id/
b. Klik “Masuk” di pojok kanan atas
c. Masukkan Username dan Password yang sudah dikirimkan melalui email (anda juga dapat login menggunakan alamat email yang didaftarkan)
d. Masukkan Kode Captcha yang tertera, kemudian klik “Masuk”
e. Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha”, setelah itu klik “Permohonan Baru”
f. Lengkapi data berupa pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa
g. Periksa Data usaha, daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/ Bidang Usaha Tertentu)
h. Pahami dan centang pernyataan mandiri
i. Periksa kembali draft perizinan berusaha
j. NIB akan terbit
- Cara Daftar NIB Badan Usaha
Langkah- langkah Pendaftaran
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Klik “Daftar” di Pojok kanan atas
- Klik “Pilih” pada bagian Usaha Mikro dan Kecil ( jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari 5 Miliar, dapat beralih ke bagian Non Usaha Mikro dan Kecil lalu klik “Pilih”)
- Pada Kolom jenis pelaku usaha memilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu. Terdapat 2 jenis usaha yaitu orang perseorangan dan Badan Usaha
- Klik nomor telepon aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler
- Ketik alamat email aktif pada kolom email
- Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah terisi dengan benar, setelah itu klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”
- Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kadaluarsa dalam waktu 2 menit)
- kemudian ketik nama lengkap sesuai KTP
- Jika sudah, masukkan password yang akan digunakan saat login ke OSS
- Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah diisi
- setelah itu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal lahir dan alamat lengkap, kemudian klik “Daftar”
- Nantinya sistem akan mengirimkan username dan password untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan
- Apabila sudah, hak akses kamu sudah bisa digunakan login ke OSS
Jadi apakah usaha anda sudah memiliki NIB untuk kemudahan berusaha? Jika belum kami dari Jogjalawkarta bisa membantu anda untuk mengurus izin NIB. Semoga bermanfaat
Sumber : https://www.bfi.co.id/id/blog/nib-adalah-definisi-syarat-dan-cara-membuatnya
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta
Tinggalkan Balasan