Bagaimana tata cara mendaftarkan NIB

  1. Cara Daftar NIB Online Perorangan

Beberapa Dokumen yang harus dipersiapkan seperti:

–          NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP

–          NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)

–          Alamat email aktif

–          Nomor Telepon aktif

Langkah- Langkah pendaftaran

a.       Kunjungi laman https://oss.go.id/

b.       Klik “Masuk” di pojok kanan atas

c.       Masukkan Username dan Password yang sudah dikirimkan melalui email (anda juga dapat login menggunakan alamat email yang didaftarkan)

d.       Masukkan Kode Captcha yang tertera, kemudian klik “Masuk”

e.       Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha”, setelah itu klik “Permohonan Baru”

f.        Lengkapi data berupa pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa

g.       Periksa Data usaha, daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/ Bidang Usaha Tertentu)

h.       Pahami dan centang pernyataan mandiri

i.         Periksa kembali draft perizinan berusaha

j.         NIB akan terbit

  1. Cara Daftar NIB Badan Usaha

Langkah- langkah Pendaftaran

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
  2. Klik “Daftar” di Pojok kanan atas
  3. Klik “Pilih” pada bagian Usaha Mikro dan Kecil ( jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari 5 Miliar, dapat beralih ke bagian Non Usaha Mikro dan Kecil lalu klik “Pilih”)
  4. Pada Kolom jenis pelaku usaha memilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu. Terdapat 2 jenis usaha yaitu orang perseorangan dan Badan Usaha
  5. Klik nomor telepon aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler
  6. Ketik alamat email aktif pada kolom email
  7. Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah terisi dengan benar, setelah itu klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”
  8. Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kadaluarsa dalam waktu 2 menit)
  9. kemudian ketik nama lengkap sesuai KTP
  10. Jika sudah, masukkan password yang akan digunakan saat login ke OSS
  11. Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah diisi
  12. setelah itu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal lahir dan alamat lengkap, kemudian klik “Daftar”
  13. Nantinya sistem akan mengirimkan username dan password untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan
  14. Apabila sudah, hak akses kamu sudah bisa digunakan login ke OSS

Jadi apakah usaha anda sudah memiliki NIB untuk kemudahan berusaha? Jika belum kami dari Jogjalawkarta bisa membantu anda untuk mengurus izin NIB. Semoga bermanfaat

Sumber : https://www.bfi.co.id/id/blog/nib-adalah-definisi-syarat-dan-cara-membuatnya

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

https://finance.detik.com/solusiukm/d-6316644/apa-itu-nib-fungsi-dan-cara-daftar-nib-secara-online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *