Apa itu KBLI, Dasar Hukum , Dan Fungsinya?

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Selain itu, mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran bidang usahanya di dalam akta atau di NIB (Nomor Induk Berusaha) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di dalam KBLI.

DASAR HUKUM

Pemerintah telah mengatur KBLI dalam peraturan, antara lain: Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

APA FUNGSI KBLI

  • Penentuan klasifikasi atau identifikasi bidang usaha
  • Acuan standar dan alat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik
  • Penentuan kualifikasi, diantaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Acuan untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia, misalnya NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Menentukan perizinan investasi/ penanaman modal yang boleh dilakukan
  • Identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran wajib pajak

KRITERIA PENGELOMPOKAN KBLI

Berdasarkan peraturan BPS No. 2 tahun 2020, untuk menghubungkan jenis aktivitas dengan output-nya, maka pengelompokan dalam KBLI harus memenuhi kriteria, antara lain:

  1. Produksi barang dan jasa yang mencirikan sebuah kelompok diberikan untuk sebagian besar hasil atau keluaran dari unit yang dikelompokkan ke dalam kelompok tersebut;

2. Kelompok berisikan unit yang menghasilkan sebagian besar barang dan jasa yang menjadi ciri kelompok tersebut

Hal ini dimaksudkan agar unit yang sejenis dapat diklasifikasikan secara unik dan mudah berdasarkan jenis aktivitas ekonomi dan aga unit sejenis yang masuk dalam kelompok tertentu akan mirip satu sama lain.

Sumber: https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *