Apa Saja Hak- Hak Mantan Istri Pasca Putusan Cerai Talak??

Nafkah merupakan suatu hak yang wajib dipenuhi oleh seorang suami terhadap istrinya, pun nafkah ini  bermacam- macam jenisnya. 

Nafkah adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai manfaat atau nilai materi yang dapat diberikan suami terhadap istrinya, anak, dan anggota keluarga lainnya sebagai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan yang ditanggungnya. Pemberian nafkah berupa sandang, pangan, dan papan, Pemberian tersebut berlangsung setelah terjadinya akad pernikahan yang sah.

Sebagaimana juga ketika terjadi perceraian antara suami dan istri, ada beberapa nafkah juga yang harus dipenuhi oleh seorang mantan suami terhadap mantan istrinya, beberapa diantaranya adalah:

  1.  Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
  2.  Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
  3.  Mut’ah (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
  4.  Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.

Sumber : https://www.pa-masohi.go.id/layanan-hukum/hak-hak-perempuan-dan-anak-pasca-perceraian

http://repository.radenintan.ac.id/1360/3/BAB_II.pdf

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *